Surabaya (beritajatim.com) – Sekretariat Komite Olahraga Masyarakat Indonesia Nasional (KORMINAS) resmi menolak pendaftaran Boedi Prijosoeprajitno sebagai Bakal Calon Ketua KORMI Jawa Timur melalui surat elektronik pada Sabtu (24/1/2026). Penolakan tersebut didasari tudingan bahwa sosok yang akrab disapa BP itu masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif sehingga dinilai melanggar prinsip netralitas.
Dalam email yang dikirimkan pukul 08.14 WIB tersebut, tim verifikasi menyatakan bahwa status ASN membuat pendaftar tidak mungkin menjalankan fungsi pengambilan kebijakan organisasi secara mandiri. Pihak KORMINAS beralasan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga independensi organisasi dan tertib tata kelola internal.
Berikut adalah isi lengkap email dari Sekretariat KORMINAS kepada pihak Boedi Prijosoeprajitno:
“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, dengan ini disampaikan bahwa berkas persyaratan pendaftaran Saudara belum dapat diterima. Hal tersebut dikarenakan Saudara berstatus sebagai ASN/PNS aktif, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menjunjung prinsip netralitas, independensi, serta terikat pada kode etik ASN, sehingga tidak dimungkinkan untuk menjalankan fungsi pengambilan kebijakan organisasi secara bebas dan mandiri dalam jabatan Ketua, Sekretaris, atau Bendahara organisasi olahraga.
Ketentuan dimaksud antara lain mengacu pada: Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan asas netralitas ASN; Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014, yang mewajibkan ASN bebas dari pengaruh dan intervensi kepentingan apa pun; Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 2014, yang mengatur kewajiban ASN untuk menaati kode etik dan kode perilaku dalam menjalankan tugas dan jabatan. Oleh karena itu, demi menjaga independensi organisasi, netralitas pengambilan keputusan, serta tertib tata kelola KORMI, berkas pendaftaran Saudara belum dapat diproses lebih lanjut.”

Menanggapi surat tersebut, Kuasa Hukum BP, Dr. Syaiful Ma’arif, S.H., CN., M.H., CLA, memberikan reaksi keras dan menyebut KORMINAS telah melakukan kesalahan fatal. Syaiful menegaskan bahwa kliennya telah lama menanggalkan status sebagai abdi negara dan memiliki bukti dokumen pensiun yang sah.
“Saya ingin tegaskan bahwa tidak ada verifikasi pada BP dia sebagai PNS aktif atau tidak setelah pendafataran ditutup 20 Januari 2026. Yang perlu saya sampaikan, BP sudah purna tugas ASN PNS sejak 1 September 2020. Ada bukti SK Purna Tugasnya,” tegas Syaiful.
Lebih lanjut, Syaiful mengkritisi penggunaan dasar hukum oleh KORMINAS yang dinilainya sudah kedaluwarsa dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum tetap. Ia merujuk pada pembaruan regulasi aparatur sipil negara yang telah digantikan oleh undang-undang terbaru.
“Dari penggunaan dasar UU ASN saja salah. UU 2014 sudah tidak berlaku, yang berlaku saat ini UU ASN 2023. Sekelas KORMINAS tidak paham regulasi maka ini berbahaya, karena ini jadi upaya penjegalan BP sebagai Bacalon Ketua KORMI Jatim,” ungkapnya.
Syaiful menilai langkah KORMINAS merupakan blunder serius yang mencederai integritas proses penjaringan calon pemimpin olahraga di Jawa Timur. Pihaknya mengaku telah melayangkan surat klarifikasi resmi dan siap menempuh jalur hukum apabila keputusan tersebut tidak segera dianulir.
“Kami sudah mengirimkan melalui email ke KORMINAS klarifikasi bahwa BP sudah purna tugas ASN PNS. Wajib ditanggapi dan jika tetap tidak diloloskan, maka memang ada upaya penjegalan kepada BP, maka kami akan melakukan langkah hukum,” tegas pengacara senior tersebut.
Senada dengan tim hukum, Pengamat Olahraga Masyarakat, M. Afrizal Akbar, menilai penolakan tersebut sangat subjektif dan tidak relevan dengan esensi organisasi olahraga. Ia menekankan bahwa KORMI bukanlah entitas politik yang harus dikaitkan secara kaku dengan pasal-pasal netralitas pegawai aktif.
“KORMI ini adalah organisasi olahraga, bukan partai politik. UU ASN soal netralitas pegawai itu untuk urusan politik. BP sudah purna ASN PNS dan tidak menjadi anggota parpol. Jadi penggunaan UU ASN yang disangkakan, bahkan UU yang sudah lama tidak berlaku itu salah besar,” ujarnya.
Afrizal berharap panitia pusat dapat bekerja secara objektif tanpa adanya perlakuan tebang pilih terhadap kandidat tertentu yang ingin berkontribusi bagi daerah. Ia mengingatkan bahwa nilai tertinggi dalam dunia olahraga adalah sportivitas dan kepatuhan terhadap hak asasi warga negara.
“Olahraga itu mengedepankan fair play. Kalau pemilihan yang semestinya bisa demokratis ini saja tidak bisa diwujudkan, maka KORMINAS mencederai Hak Asasi Manusia BP atau Boedi Prijo sebagai warga negara untuk bisa menjadi Calon Ketua KORMI Jawa Timur,” pungkasnya. [way/beq]






