Jember (beritajatim.com) – Sejumlah partai yang berkoalisi mengusung pasangan Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyayangkan gugatan pembayaran ganti rugi Rp 25.5 miliar yang dilayangkan Djoko kepada Fawait.
“Saya menyayangkan gugatan itu. Seharusnya langkah hukum itu merupakan langkah yang terakhir, setelah dilakukan langkah-langkah politis atau musyawarah,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Jember Madini Farouq, Kamis (22/1/2026).
Madini mengingatkan, Fawait dan Djoko dulu sepakat untuk mencalonkan diri berpasangan. Jika ada perselisihan, keduanya seharusnya berbicara berdua. “Tidak langsung melangkah melalui jalur hukum. Bupati, dan Wakil Bupati itu merupakan satu kesatuan,” katanya.
Ketika salah satu melakukan gugatan secara hukum, Madini menyebut pecah kongsi. “Apakah sudah tidak ada lagi jalan lain untuk ketemu?” kata pria yang akrab disapa Gus Mamak ini.
Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jember David Handoko Seto menilai gugatan tersebut tidak elok. “Kalau memang ada hal yang harus dibicarakan, Pak Djoko sebaiknya secara resmi sebagai wakil bupati minta ketemu dengan Gus Fawait,” katanya.
Gugatan di pengadilan, menurut David, sama seperti membuka luka. “Walaupun sebenarnya (pokok) gugatan itu adalah urusan pribadi pada saat keduanya belum menjadi Bupati ban wakil bupati,” katanya.
Djoko menggugat rekovensi sebesar Rp 24,5 miliar kepada Fawait sebagai ganti biaya yang dikeluarkannya saat pilkada dan Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil akibat penarikan fasilitas-fasilitas dan hak operasional, serta rusaknya nama baik, martabat dan kehormatan, harga diri dan lainnya yang dialami Djoko sebagai wakil bupati.
Fawait dinilai Djoko melakukan wanprestasi terhadap perjanjian bersama yang ditandatangani di hadapan notaris pada 21 November 2024, yang secara garis besar mengatur soal pembagian kewenangan dan tugas setelah dilantik.
David mengaku tidak tahu soal pengeluaran uang Rp 24,5 miliar saat pilkada. “Kalau Pak Djoko memang gerah dengan situasi ini, tidak sabar, lebih baik mundur sajalah sebagai wakil bupati,” katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Ahmad Halim sempat mengira perseteruan antara keduanya sudah mereda, dengan hadirnya Djoko dalam sidang paripurna istimewa memperingati hari jadi Kabupaten Jember di gedung DPRD setempat. Bahkan foto Djoko mulai muncul di papan reklame pemerintah daerah.
Halim akan mengklarifikasi kembali persoalan ini kepada Fawait dan Djoko. “Tidak bisa kita menyalahkan salah satu pihak, tanpa adanya cross check ataupun tabayun kepada bupati maupun wakil bupati,” katanya.
Ketua Bidang Pembinaan Daerah III Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Jawa Timur Ahmad Rusdan berharap Fawat dan Djoko bertemu dan berembuk. “Diselesaikanlah. Saya kira mereka orang-orang hebat dan tokoh-tokoh,” katanya.
Madini akan mengambil inisiatif untuk membicarakan masalah ini dengan partai-partai yang berkoalisi dalam pilkada mendukung Fawait dan Djoko. “Tentu kami akan berembuk dengan partai-partai koalisi yang lain, partai-partai pendukung pada waktu Pilkada, tentang langkah-langkah apa yang yang harus kami lakukan menyikapi persoalan ini,” katanya.
“Mungkin ada ada langkah-langkah politik yang dilakukan sebagai konsekuensi yang timbul. Tidak menutup kemungkinan fraksi-fraksi di DPRD juga akan bersikap. Bupati dan wakil bupati itu produk politik hasil pilkada. Mereka maju berpasangan juga merupakan hasil kesepakatan politik. Kenapa kok terus larinya ke jalur hukum?” kata Madini. [wir]







1 Komentar
apagunany partai pngusung klo mbego gda swarany ??? fungsiny apa dpr ??? ktany eakil rakyat ??? sdh lma mbisu kn pmbiaran.. apa takut fawait krn kader gerindra ??? om wowo sj bnuk dihujat knp takut klo mmng gak bner kn