Lumajang (beritajatim.com) – Permasalahan tiket wisata air terjun Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang dengan Coban Sewu di Kabupaten Malang, Jawa Timur, semakin panjang.
Pihak pengelola air terjun Tumpak Sewu Lumajang bahkan memilih untuk melaporkan pengelola air terjun Coban Sewu ke Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, permasalahan terkait tiket ini kembali memanas setelah pihak pengelola Coban Sewu mengeluarkan surat pemberitahuan terkait penarikan tiket terbaru.
Hal ini dilakukan pengelola wisata air terjun Coban Sewu agar bisa kembali menerapkan praktik penarikan tiket masuk di dasar sungai Glidik.
Dalam surat pemberitahuan disebutkan, penarikan tiket diberlakukan kepada semua pengunjung yang memasuki kawasan air terjun Coban Sewu di Kabupaten Malang, termasuk wisatawan yang masuk dari Tumpak Sewu di Lumajang.
Padahal, praktik penarikan tiket di dasar sungai Glidik sudah dilarang karena merupakan tindakan ilegal.
Rencana pengelola Coban Sewu untuk menarik tiket di dasar sungai ini sempat mendapat penolakan keras dari pihak pengelola wisata Tumpak Sewu di Lumajang.
Sebagai informasi, wisata Tumpak Sewu dan Coban Sewu merupakan satu air terjun yang sama pada daerah aliran sungai (DAS) Glidik di perbatasan Lumajang-Malang.
Kabid Destinasi Dinas Pariwisata Lumajang Galih Permadi mengatakan, pihak pengelola air terjun Tumpak Sewu memilih untuk membuat laporan resmi ke Polda Jawa Timur, terkait masalah tersebut.
Laporan dibuat karena pengelola Tumpak Sewu menganggap pengelola Coban Sewu telah melanggar perjanjian perihal penarikan tiket wisata di dasar sungai yang telah dilarang.
“Jadi, pengelola Tumpak Sewu sudah melaporkan teman-teman dari Coban Sewu Malang ke Polda karena dianggap sudah tidak mematuhi perjanjian yang sudah disepakati,” terang Galih, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, proses koordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Malang akan segera dilakukan untuk membahas polemik penarikan tiket yang kembali terjadi.
Selain itu, Galih juga memberikan peringatan tegas kepada siapa saja oknum yang tetap melakukan penarikan tiket di dasar sungai akan dilaporkan kepada kepolisian dan diproses hukum.
“Ini untuk penegasannya misal tetap melakukan penarikan tiket di bawah, ya akan langsung dilakukan penangkapan dari aparat,” ungkap Galih. (has/ted)






