Kediri (beritajatim.com) – Ratusan warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mendatangi Balai Desa setempat pada Senin (5/1/2025). Mereka menuntut transparansi pemerintah desa terkait proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang dinilai belum jelas.
Perwakilan warga Desa Tiron, Darwaji (47), menyebut proses tukar guling TKD telah berjalan hampir dua tahun tanpa kejelasan kepada masyarakat, khususnya warga Dukuh Kaligayang. Warga meminta agar lokasi tanah pengganti untuk lapangan dan makam desa segera ditunjukkan serta dipastikan kelayakannya.
“Lapangan, sama tanah kubur maunya segera cepet diserahkan tempatnya dimana layak atau tidak, kalau tidak layak gimana bagusnya, gitu maksudnya seperti itu. Jadi warga tuntutannya simpel,” ujarnya.
Darwaji menilai selama ini warga tidak pernah diajak melihat langsung tanah pengganti yang dimaksud. Ia juga menyoroti proses musyawarah yang dinilai tidak melibatkan seluruh unsur masyarakat.
“Harusnya tuntutannya warga sebelum ada eksekusi, harus tukar gulingnya sudah ada kan. Mestinya, harusnya begitu. Ditanya itu yang diundang pronya dia sendiri. Tidak ada orang lain. Pronya itu termasuk perangkatnya yang pro sama itu, kalau RT yang pro sama mereka. Yang belikan tanah itu warganya itu semua tidak ada orang lain. Masyarakat itu diabaikan,” katanya.
Selain persoalan lokasi, warga juga mempertanyakan transparansi nilai pembelian tanah pengganti. Darwaji menyebut adanya selisih mencolok antara harga pembelian di lapangan dengan nilai yang disampaikan ke publik.
“Tanah yang dibeli Rp800 juta, dibilang Rp1,5 miliar lebih. Ada yang beli Rp2 miliar, dibilang sampai Rp6 miliar lebih. Ini yang membuat warga tidak puas,” ungkapnya.
Dari hasil audiensi dengan pemerintah desa, warga memberikan tenggat waktu satu minggu agar lokasi tanah pengganti ditunjukkan secara terbuka. Jika tidak ada kejelasan, warga menyatakan siap kembali menggelar aksi. “Tapi saya minta tenggat waktu itu satu minggu. Tapi kalau tidak ada satu minggu, Ya orasi lagi sama masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tiron, Ina Rahayu, menegaskan seluruh tahapan tukar guling TKD telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Selama proses TKD dari awal sampai akhir, kita telah melalui prosedur. Terkait masalah penentuan, itu juga KJPP, terkait layak tidaknya menurut warga, itu juga dari tim yang bersangkutan, yaitu dari Pemkab, BPN, dan Gubernuran sudah meninjau lapang, sehingga uji kelayakan sudah keluar dan dinyatakan layak,” jelas Ina.
Ia menyebut proses tukar guling telah mendapatkan rekomendasi Gubernur yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati dan ditetapkan melalui Peraturan Desa.
“Jadi, insyaallah. Kami, selaku pemerintah Desa Giriton, dan saya, sebagai kepala desa, dalam hal aturan atau prosedurnya, kami sudah sesuai, tidak ada yang menyalahi,” imbuhnya.
Menanggapi mosi tidak percaya dari warga, Ina menilai hal tersebut merupakan hak masing-masing individu. “Kami sudah menjelaskan sedetail mungkin. Soal percaya atau tidak, itu kembali ke hati dan pikiran masing-masing,” ujarnya.
Terkait lokasi tanah pengganti, Ina memastikan tanah tersebut berada di wilayah Desa Tiron berupa lahan sawah dan pekarangan di pinggir jalan. Namun, penunjukan resmi kepada warga masih menunggu pendampingan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Kalau satu minggu KJPP belum membalas surat kami, saya serahkan lagi ke warga mau bagaimana. Mau kirim surat lagi atau demo, silakan,” pungkasnya. [nm/kun]






