Bondowoso, (beritajatim.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso mendorong penertiban administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada awal tahun 2026. Langkah ini dilakukan setelah evaluasi pelaksanaan pemungutan PBB sepanjang tahun 2025 menemukan masih adanya praktik lama di lapangan, yakni dana pajak yang sempat diputar oleh oknum pemungut sebelum disetorkan.
Kepala Bapenda Bondowoso, Slamet Yantoko, dalam keterangannya pada akhir Desember 2025 lalu, menyampaikan bahwa secara umum capaian pajak daerah mendekati target.
Realisasi pajak daerah mencapai sekitar 90 persen, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara keseluruhan berada di angka 89 persen. Untuk PBB, realisasi berada di kisaran 74,9 persen. “Kalau dari sisi persentase trennya hampir sama, tetapi dari sisi rupiah ada kenaikan karena targetnya juga dinaikkan,” ujar Slamet.
Meski demikian, Slamet mengakui masih terdapat kendala serius dalam pemungutan PBB, terutama terkait penerapan sistem administrasi lama. Berdasarkan laporan camat hasil monitoring dan evaluasi, serta temuan langsung di lapangan, masih ditemukan praktik penggunaan dana PBB oleh pemungut pajak.
“Masih ada uang pajak yang diputar atau dipinjam dulu oleh pemungut. Sebab sistem administrasi lama masih diberlakukan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam pola lama tersebut, oknum pemungut pajak kerap mengambil dana terlebih dahulu dengan alasan insentif. Padahal, insentif seharusnya diberikan setelah wajib pajak melakukan pembayaran dan tercatat secara resmi.
“Misalnya pemungut menerima 100 SPPT, kemudian dana dikalikan Rp6.000 diambil lebih dulu sebagai insentif. Padahal insentif itu sudah diatur,” jelas Slamet.
Slamet merinci, insentif pemungut pajak terdiri dari Rp1.000 untuk mengantarkan SPPT kepada wajib pajak dan Rp5.000 jika berhasil melakukan pelunasan PBB. Sementara itu, kepala desa juga mendapatkan reward apabila capaian pelunasan PBB di wilayahnya terpenuhi.
Menurut Slamet, praktik memutar dana pajak tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum dan berdampak pada tertundanya pencatatan pembayaran. Kondisi ini kerap menyebabkan wajib pajak merasa sudah melunasi kewajiban, namun pada tahun berjalan pembayaran belum tercatat. “Bukan karena tidak disetorkan, tetapi pembayarannya diacak. Ini yang tidak boleh lagi terjadi,” tegasnya.
Sebagai langkah perbaikan, Bapenda Bondowoso menargetkan pada tahun 2026 tidak ada lagi setoran gelondongan tanpa objek pajak yang jelas. Penertiban administrasi akan diperkuat melalui digitalisasi pembayaran PBB.
Slamet menyebut, pada SPPT PBB 2026, wajib pajak akan dapat mengetahui besaran piutang pajaknya secara langsung dan melakukan pembayaran melalui QRIS hanya dengan membuka tautan yang tersedia.
“Dengan sistem ini, kami berharap tidak ada lagi celah untuk pola lama yang tidak baik. Semua harus tertib administrasi, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Bapenda Bondowoso optimistis, dengan perbaikan sistem dan pengawasan yang lebih ketat, pengelolaan PBB ke depan akan semakin tertib dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah. [awi/aje]






