Madiun (beritajatim.com) – Sebuah video keluhan wisatawan perempuan terkait tarif parkir di Kota Madiun viral di media sosial.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di Jalan Jawa, tepatnya di depan Bank Jatim, pada malam pergantian tahun.
Dalam video yang beredar luas, perempuan tersebut mempertanyakan besaran tarif parkir yang harus dibayarkan. Dengan logat Jawa, ia terdengar berkata,
“Nyoh telung ewu nyoh, telung ewu opo sepuluh ewu. Tak video lho mas, perdane telung ewu, peraturan daerah. O yo wis sik. Tak video tho, tak omongke Pak Maidi tenan, tenan iki nyoh nyoh, ( Ini tiga ribu, tiga ribu atau sepuluh ribu. Saya videokan ya mas, perdanya tiga ribu, peraturan daerah. Ya sudah tunggu sebentar. Saya videokan kok, saya sampaikan ke Pak Maidi, sungguh ini.)” sambil menyerahkan uang pecahan Rp10 ribu kepada juru parkir.
Video tersebut menuai beragam respons dari warganet. Banyak yang menilai tarif parkir yang ditarik tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun. Hingga kini, video tersebut telah ditonton ribuan kali dan memicu perdebatan di kolom komentar.
Sejumlah warganet menyayangkan pungutan parkir tersebut dan menilai praktik itu terkesan aji mumpung. Salah satu komentar datang dari akun @nopekku yang menulis, “Ngko lak enek sing nulis ‘Mandak setaun pisan ae, tidak membuatmu miskin’ traaah dlogok.” Selain itu, akun @nilanaras dan @fathanahmad441 turut menandai akun Wali Kota Madiun, Maidi, agar persoalan tersebut mendapat perhatian.
Diketahui, Pemerintah Kota Madiun telah menetapkan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam perda tersebut, tarif retribusi parkir tepi jalan umum yang berlaku sejak 1 Januari 2024 telah diatur secara rinci.
Adapun besaran tarif parkir tepi jalan umum di Kota Madiun yakni sepeda Rp1.000, sepeda motor roda dua Rp2.000, sepeda motor roda tiga Rp3.000, mobil/sedan/pick-up Rp3.000, truk kecil atau bus kecil hingga sedang Rp5.000, serta truk gandeng, trailer, atau bus besar Rp10.000 per sekali parkir. Dalam ketentuan tersebut, juru parkir dilarang memungut biaya melebihi nominal yang telah ditetapkan.
Namun demikian, lokasi parkir yang viral tersebut bukan termasuk parkir tepi jalan umum reguler. Lokasi tersebut merupakan kantong parkir khusus yang hanya difungsikan pada perayaan malam pergantian tahun di Kota Madiun.
Kantong parkir khusus tersebut diatur melalui surat dari Dinas Perhubungan Kota Madiun terkait permohonan pemanfaatan sekolah sebagai lokasi parkir insidental. Surat itu ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kota Madiun, untuk kemudian diteruskan kepada sekolah-sekolah yang ditunjuk sebagai lokasi parkir sementara.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Kota Madiun menerbitkan surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati, dan disampaikan kepada kepala sekolah yang ditetapkan sebagai pengelola kantong parkir. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan parkir dilakukan secara mandiri oleh pihak sekolah, dengan tetap berpedoman pada Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang PDRD.
Meski bersifat insidental, besaran tarif parkir yang diberlakukan tetap mengacu pada ketentuan resmi perda, yakni sepeda Rp1.000, sepeda motor Rp2.000, dan mobil Rp3.000. (rbr/ted)






