Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 38 daerah di Jawa Timur pada Rabu (24/12/2025) tengah malam. Melalui keputusan ini, Kota Surabaya kembali tercatat sebagai daerah dengan nilai upah tertinggi, sementara Kabupaten Situbondo menempati posisi terendah di provinsi tersebut.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Khofifah di tengah pengawalan ketat massa buruh yang bertahan di depan Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan 110, Surabaya, hingga dini hari demi menanti kepastian angka upah.
Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, UMK Kota Surabaya untuk tahun 2026 dipatok sebesar Rp5.288.796. Angka ini disusul oleh sejumlah daerah penyangga di kawasan Ring 1, yakni Kabupaten Gresik sebesar Rp5.195.401, Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan Rp5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.176.101.
Sebaliknya, terdapat tiga daerah dengan besaran upah minimum di bawah Rp2,5 juta. Kabupaten Situbondo menjadi yang terendah dengan nilai Rp2.483.962, diikuti oleh Kabupaten Sampang sebesar Rp2.484.443 dan Kabupaten Bondowoso senilai Rp2.496.886. Keputusan ini mulai berlaku efektif sebagai pedoman pengupahan terhitung sejak 1 Januari 2026.
Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 di Jawa Timur:
- KOTA SURABAYA: Rp5.288.796
- KABUPATEN GRESIK: Rp5.195.401
- KABUPATEN SIDOARJO: Rp5.191.541
- KABUPATEN PASURUAN: Rp5.187.681
- KABUPATEN MOJOKERTO: Rp5.176.101
- KABUPATEN MALANG: Rp3.802.862
- KOTA MALANG: Rp3.736.101
- KOTA BATU: Rp3.562.484
- KOTA PASURUAN: Rp3.555.301
- KABUPATEN JOMBANG: Rp3.320.770
- KABUPATEN TUBAN: Rp3.229.092
- KOTA MOJOKERTO: Rp3.208.556
- KABUPATEN LAMONGAN: Rp3.196.328
- KABUPATEN PROBOLINGGO: Rp3.164.526
- KOTA PROBOLINGGO: Rp3.045.172
- KABUPATEN JEMBER: Rp3.012.197
- KABUPATEN BANYUWANGI: Rp2.989.145
- KOTA KEDIRI: Rp2.742.806
- KABUPATEN BOJONEGORO: Rp2.685.983
- KABUPATEN KEDIRI: Rp2.651.603
- KOTA BLITAR: Rp2.639.518
- KABUPATEN TULUNGAGUNG: Rp2.628.190
- KOTA MADIUN: Rp2.588.794
- KABUPATEN LUMAJANG: Rp2.578.320
- KABUPATEN BLITAR: Rp2.567.744
- KABUPATEN NGANJUK: Rp2.564.627
- KABUPATEN NGAWI: Rp2.556.815
- KABUPATEN MAGETAN: Rp2.553.866
- KABUPATEN SUMENEP: Rp2.553.688
- KABUPATEN MADIUN: Rp2.553.221
- KABUPATEN BANGKALAN: Rp2.550.274
- KABUPATEN PONOROGO: Rp2.549.876
- KABUPATEN TRENGGALEK: Rp2.530.313
- KABUPATEN PAMEKASAN: Rp2.528.004
- KABUPATEN PACITAN: Rp2.514.892
- KABUPATEN BONDOWOSO: Rp2.496.886
- KABUPATEN SAMPANG: Rp2.484.443
- KABUPATEN SITUBONDO: Rp2.483.962. [tok/ian]






