Surabaya (beritajatim.com) – Sakit hati karena kekasih selingkuh, Randy Yoga Prasetya menyebarkan foto telanjang sang kekasih.
Akibatnya, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai S Pujiono menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan kesusilaan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyebarkan konten asusila melalui media sosial.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar majelis hakim.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, karena dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan serta denda Rp 20 juta, Subsidair 4 bulan kurungan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU.
Perkara ini bermula dari hubungan terdakwa dengan korban Anatasya Nindy Pratiwi, yang dikenalnya melalui media sosial TikTok pada Januari 2023. Keduanya kemudian menjalin hubungan pacaran dan berkomunikasi intens melalui aplikasi WhatsApp. Dalam hubungan tersebut, terdakwa meminta serta menerima foto dan video pribadi korban dalam keadaan telanjang.
Masalah muncul pada Desember 2024, ketika terdakwa mengetahui dugaan perselingkuhan korban. Diliputi emosi, pada 14 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa mengunggah foto dan video telanjang korban ke akun Instagram miliknya yang bersifat terbuka sehingga dapat diakses publik. Selain itu, terdakwa juga mengunggah konten tersebut ke TikTok serta mengirimkannya melalui WhatsApp kepada sejumlah pihak, termasuk seorang guru di sekolah korban.
Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan bentuk penyebaran informasi elektronik yang melanggar norma kesusilaan karena menampilkan bagian tubuh intim korban dan berdampak serius terhadap korban. [uci/ted]






