Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Perbup 15 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan pada Perangkat Daerah. Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Kecamatan Puri.
Acara dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, pejabat pengelola kegiatan perangkat daerah, narasumber dari Inspektorat serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan. Sosialisasi diawali dengan laporan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, Nuryadi.
Ia menegaskan bahwa juknis berperan sebagai pedoman penting bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. “Petunjuk teknis ini menjadi pedoman utama bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan,” ungkapnya.
Manfaatnya, lanjutnya, perangkat daerah akan lebih mudah dalam proses pelaksanaan anggaran serta terdorong untuk lebih selektif dalam penggunaannya. Ia menambahkan, keberadaan juknis turut memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas sehingga setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara tepat.
Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2025 merupakan instrumen kebijakan strategis yang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh perangkat daerah. Regulasi tersebut, menurutnya, memberikan pengaturan lebih jelas dan responsif terhadap kebutuhan tata kelola pemerintahan serta pelaksanaan program pembangunan.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pedoman bagi satuan kerja perangkat daerah agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan. Saya ingin memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi Perbup ini,” tegasnya.
Ia meminta setiap perangkat daerah segera menyesuaikan regulasi terbaru ke dalam dokumen perencanaan, mekanisme penganggaran, hingga tata kelola pelaksanaan kegiatan. Gus Barra (sapaan akrab, red) juga menekankan empat poin penting bagi perangkat daerah: mempelajari substansi Perbup hingga level pelaksana, menyesuaikan SOP, memperkuat koordinasi dan pengawasan, serta menjaga akuntabilitas dan transparansi administrasi.
Melalui implementasi Perbup 31/2025, Pemkab Mojokerto berharap capaian kinerja perangkat daerah semakin meningkat. Regulasi tersebut dinilai mampu mendorong sikap proaktif, memberi dasar kuat bagi pengambilan keputusan, meningkatkan efektivitas alokasi sumber daya, dan memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan terhadap pemerintah daerah.
“Dengan implementasi yang tepat, Perbup ini akan menjadi pedoman strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat target pembangunan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Kepada seluruh peserta agar memanfaatkan forum sosialisasi ini sebagai ruang diskusi konstruktif,” pesannya.
Serta memastikan pemahaman yang diperoleh dapat disebarkan kepada seluruh pegawai di masing-masing perangkat daerah. Dengan terselenggaranya sosialisasi tersebut, Pemkab Mojokerto berharap tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat. [tin/ian]






