Mojokerto (beritajatim.com) – Operasi Zebra Semeru 2025 resmi bergulir di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Melalui Apel Gelar Pasukan, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menegaskan bahwa operasi tahun ini akan menitikberatkan pada sembilan pelanggaran prioritas yang dinilai paling berkontribusi terhadap kecelakaan lalu-lintas.
Apel yang digelar di Lapangan Patih Gajah Mada, Mapolres Mojokerto Kota tersebut diikuti personel Polri, TNI, serta instansi terkait lain. Dalam amanatnya, AKBP Herdiawan menyoroti pentingnya penindakan yang tepat sasaran untuk menekan angka kecelakaan menjelang periode libur Natal tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 mendatang.
“Operasi ini tidak hanya memastikan kelancaran arus lalu-lintas, tetapi juga untuk menurunkan fatalitas kecelakaan. Karena itu, sasaran prioritas harus menjadi fokus di lapangan. Setidaknya ada 9 sasaran dalam Operasi Zebra Semeru 2025,” ungkapnya, Senin (17/11/2025)
Adapun sembilan sasaran pelanggaran tersebut meliputi berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan. Pengendara roda dua yang tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus.

Mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan kendaraan angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih (ODOL). Menurut AKBP Herdiawan, sembilan jenis pelanggaran tersebut dipilih berdasarkan analisis kecelakaan yang kerap terjadi akibat perilaku pengendara yang tidak disiplin.
“Kedepankan fungsi preemtif dan edukatif, serta dalam penindakan, lakukan dengan tegas dan tetap humanis. Selain itu, Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan seluruh sumber daya baik personil maupun sarana pendukung lainnya sehingga kegiatan operasi ini dapat berjalan dengan optimal,” tegasnya.
Operasi Zebra Semeru 2025 akan berlangsung serentak selama 14 hari, mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025. Polres Mojokerto Kota menekankan bahwa keberhasilan operasi tidak hanya bergantung pada penindakan, melainkan juga partisipasi masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. [tin/but]






