Ponorogo (beritajatim.com) – Guncangan politik pasca penetapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka oleh KPK tak membuat roda pemerintahan berhenti berputar.
Dalam waktu singkat, Wakil Bupati Lisdyarita resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo. Hal itu memastikan kendali pemerintahan tetap stabil, di tengah badai kasus korupsi yang menyeret pucuk pimpinan daerah.
“Untuk Plt Bupati Ponorogo diisi oleh Wabup, sudah ada radiogram yang dikirimkan kepada DPRD dan juga kepada Bu Wabup dari Kemendagri,” kata Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Senin(10/11/2025).
Penunjukan Lisdyarita sebagai Plt, kata Dwi Agus menjadi langkah cepat pemerintah pusat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, setelah Sugiri Sancoko dan beberapa pejabat Pemkab Ponorogo ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap promosi jabatan dan gratifikasi.
Selain jabatan bupati, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo juga tengah kosong. Hal itu juga karena Agus Pramono turut terseret kasus yang sama. Dwi Agus menyebut, mekanisme pengisian jabatan sekda akan dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi.
“Tinggal nanti Pak Sekda diusulkan ke provinsi untuk Pjs. Kalau sesuai ketentuan, tiga bulan bisa diperpanjang dua kali, berarti enam bulan. Semua atas persetujuan gubernur,” terang Dwi Agus.
Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur secara rinci dalam peraturan perundangan yang berlaku. Yakni sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 3 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.
“Pejabat sekda itu kan diangkat oleh gubernur dengan persetujuan Mendagri. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 3 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019,” katanya.
DPRD Ponorogo, kata Dwi Agus, tidak akan ikut campur dalam proses pengisian jabatan di lingkup eksekutif. Fokus utama legislatif adalah memastikan agar roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu.
“Kita kurang tahu kandidatnya siapa, karena itu domain eksekutif. Yang jelas, pemerintahan harus terus berjalan supaya tidak terlalu lama kosong,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lisdyarita menanggapi adanya penunjukan dirinya sebagai Plt Bupati Ponorogo dan menggantikan Sugiri Sancoko, menjelaskan bahwa tata pemerintahan harus tetap berjalan.
“Kita sedang prihatin, tetapi roda pemerintahan ini harus dijalankan, pekerjaan sudah menunggu. Saat ini untuk pelayanan masyarakat berjalan seperti biasa, tidak terganggu” ungkapnya.
Sedang disinggung terkait, kasus yang menimpa Bupati Sugiri Sancoko, dirinya tidak berkomentar banyak, hanya saja meminta semua OPD harus tetap bekerja sesuai dengan aturan.
“Kita hormati proses hukum yang ada di KPK. Saya minta semua OPD harus tetap bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap promosi jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Mereka adalah Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dr. Yunus Mahatma, serta SC, pihak swasta rekanan proyek rumah sakit tersebut.(end/ted)






