Sidoarjo (beritajatim.com) – Kebijakan Bupati Sidoarjo dalam mencairkan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2024 senilai Rp26,56 miliar menuai kritik tajam dari kalangan pemerhati kebijakan publik. Sejumlah alokasi dinilai tidak memenuhi unsur kedaruratan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga berpotensi menyalahi prinsip akuntabilitas fiskal.
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) 2024, penggunaan BTT terbesar yang dinilai keliru justru dialokasikan untuk pengembalian dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Padahal, pengembalian dana transfer antarlembaga tidak termasuk kategori darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Permendagri 77/2020, yang membatasi penggunaan BTT hanya untuk keadaan darurat, bencana alam, atau kejadian tak terduga yang membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.
“Pengembalian dana BOP dan BKK itu bukan darurat, tapi tanggung jawab administratif. Jadi memasukkannya ke BTT jelas menyalahi prinsip akuntabilitas,” ujar Direktur Lembaga Kajian Anggaran Publik (LKAP) Jatim, Rendra Wahyu, Jumat (31/10/2025).
Selain itu, penggunaan BTT untuk pembangunan posko tanggap darurat senilai Rp7,36 miliar dan penanganan banjir Rp5,98 miliar juga menuai sorotan. Berdasarkan dokumen keuangan, sebagian besar dana tersebut digunakan untuk pengadaan alat, logistik, serta perawatan fasilitas umum, bukan untuk respon tanggap darurat langsung.
“Kalau tidak ada status darurat resmi dari Bupati atau BPBD, maka dana Rp13 miliar lebih itu tidak bisa dibebankan ke BTT. Kegiatan operasional semacam itu mestinya masuk anggaran rutin Dinas PUPR atau BPBD,” lanjut Rendra.
Pemerhati tata kelola publik dari Forum Transparansi Anggaran (Forta), Nur Aisyah, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan diskresi kepala daerah. “BTT bukan dompet serbaguna. Menggunakannya untuk pengembalian dana transfer dan kegiatan non-darurat adalah pelanggaran administratif yang fatal,” tegasnya.
Nur juga menyoroti lemahnya fungsi verifikasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam proses pencairan. “Jika TAPD dan BPKAD tidak memverifikasi kedaruratan, tanggung jawab bukan hanya teknis, tapi juga melekat pada kepala daerah sebagai pihak yang menyetujui pencairan,” tukasnya.
Rendra mendorong DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk segera melakukan audit tematik terhadap penggunaan BTT 2024. “Kalau benar dana Rp1,3 miliar untuk pengembalian BOP dan Rp13 miliar untuk kegiatan non-darurat itu dibebankan ke BTT, maka DPRD wajib menindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sidoarjo, Fenny Apridawati, yang juga menjabat sebagai Ketua TAPD, telah dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran mekanisme pencairan BTT tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mewajibkan setiap penggunaan Belanja Tidak Terduga disertai dengan penetapan status darurat dan dokumen teknis pendukung. Pencairan tanpa dasar kedaruratan resmi berpotensi melanggar asas transparansi serta akuntabilitas pengelolaan APBD, sekaligus membuka ruang dugaan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengelolaan keuangan publik. [isa/beq]






