Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara terhadap program siaran “Xpose Uncensored” yang ditayangkan oleh stasiun televisi nasional Trans7 pada 13 Oktober 2025. Keputusan ini diambil setelah KPI menilai adanya pelanggaran serius terhadap norma penyiaran dan etika jurnalistik yang berlaku.
Dalam keterangan resmi yang diunggah melalui akun media sosialnya, KPI menyebutkan bahwa program tersebut menampilkan tayangan dan narasi yang dianggap menyudutkan kehidupan pesantren, sehingga memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat, terutama para santri dan keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo.
“Diketahui program siaran tersebut menampilkan tayangan dan narasi yang menyudutkan kehidupan pesantren dan tentunya sangat melukai banyak pihak, khususnya kaum santri,” tulis KPI dalam pernyataan resminya.
KPI menilai bahwa tayangan “Xpose Uncensored” telah melanggar sejumlah pasal penting dalam regulasi penyiaran, di antaranya Pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012, serta Pasal 6 ayat (1) dan (2), dan Pasal 16 ayat (1) dan (2) huruf (a) dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012.
Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap lembaga penyiaran wajib menjaga nilai-nilai kesopanan, kebenaran informasi, serta menghormati keberagaman masyarakat Indonesia, termasuk lembaga keagamaan dan tokoh-tokohnya.
Seketika usai tayangan tersebut dipublikasikan pada Senin kemarin, masyarakat langsung bereaksi keras. Bahkan, di berbagai platform media sosial, tagar Boikot Trans7 masih menjadi trending topic hingga hari ini. Banyak warganet menilai program itu telah melewati batas dan menyinggung martabat para kiai serta santri di Indonesia.
Tak sedikit pula tokoh masyarakat, alumni pesantren, dan publik figur yang turut menyerukan agar Trans7 segera meminta maaf dan melakukan klarifikasi langsung ke pihak Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri.
Menanggapi kecaman publik tersebut, Direktur Produksi Trans7, Andi Chairil, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah di akun resmi Instagram @trans7official. Dalam pernyataannya, ia mengakui adanya kelalaian dalam proses pengawasan isi siaran dan menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas.
“Trans7 juga telah menjatuhkan sanksi pemutusan kerja sama kepada rumah produksi yang membuat tayangan tersebut. Besok (Rabu), Trans7 akan melakukan tabayyun dengan keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo Kediri,” ujarnya. (fyi/ian)






