Malang (beritajatim.com) – Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II membakar sejumlah barang bukti hasil penindakan peredaran barang kena cukai ilegal, salah satunya 7 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan pada Kamis (25/9/2025).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, mengatakan upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen nasional dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai melalui kerja sama yang solid lintas instansi.
“Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang intensif untuk menjaga kepentingan negara,” ujar Agus.
Rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah 7,11 juta batang dengan nilai barang Rp10,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp5,2 miliar. Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat nomor S-182/MK/KN.4/2025 dan S-183/MK/KN.4/2025.
“Penindakan barang kena cukai ilegal menandai komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai. Hal ini menjadi langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan sehingga tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang sehat dan legal,” ujar Agus.
Dalam perannya sebagai pelindung masyarakat (community protector), Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II menegaskan pentingnya pengawasan terhadap barang ilegal. Apalagi Jawa Timur merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor cukai, sehingga pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal terus dilakukan.
“Terutama rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga merugikan industri hasil tembakau legal yang ada. Selanjutnya, untuk menegaskan komitmen kami dalam pengawasan barang kena cukai, kami membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal untuk mencegah peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal lainnya, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat optimal,” tambah Agus.
Sepanjang tahun 2025, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II telah melaksanakan 494 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari jumlah tersebut, penindakan hasil tembakau mencapai 52.280.020 batang, sementara minuman mengandung etil alkohol sebanyak 17.757 liter.
Nilai barang yang berhasil ditegah mencapai Rp79 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp47,6 miliar. Selain itu, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II juga mencatat penindakan terhadap komoditas lain, salah satunya narkotika sebanyak 9.944 butir. [luc/beq]






