Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus penemuan seorang pria dalam kondisi terikat dan dibungkus terpal di Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Ternyata, pria berinisial AH (31), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur itu ditipu dan hampir terbunuh oleh temannya sendiri.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik menginterogasi korban setelah kondisinya membaik.
“Dari keterangan korban terungkap bahwa dirinya telah dianiaya oleh temannya sendiri, MM (36) warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang,” ungkapnya, Kamis (25/09/2025).
Dari keterangan korban, polisi mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan pelacakan, dan akhirnya pelaku ditangkap di Kabupaten Blitar pada tanggal 18 Agustus 2025 lalu.
“Jadi pelaku ini melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku,” katanya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya lantaran sedang membutuhkan uang untuk mengganti uang yang dihabiskannya untuk bermain judi online. Sementara uang tersebut hendak digunakan menggelar acara selamatan untuk almarhum ayahnya.
Pelaku lalu merencanakan niat buruk agar bisa segera mendapatkan uang secara instan. Pelaku berpura-pura mengajak korban untuk kulak sayur di Bangkalan.
“Lalu korban disuruh untuk menyewa mobil pikap untuk mengambil sayuran ke Bangkalan,” jelasnya.
Setelah korban menyewa pikap, pelaku lalu mengemudikan mobil pikap itu ke wilayah Bangkalan. Sedangkan korban, tertidur di kursi samping pelaku.
Melihat korban tertidur, pelaku langsung mengambil tali tambang yang sudah ia siapkan untuk menjerat leher korban. Korban lalu terbangun dan melakukan perlawanan. Pelaku lalu memukul korban menggunakan kunci roda sampai korban pingsan.
“Pelaku ini sudah memiliki niat untuk membunuh korban,” tuturnya.
Pelaku lalu mengikat tangan dan kaki korban agar tak bisa bergerak. Korban yang pingsan itu lalu ditutup terpal dan pelaku kabur menggunakan mobil pikap yang disewa oleh korban.
“Lalu mobil tersebut dibawa kabur oleh pelaku dan digadaikan sebanyak Rp 15 juta,” imbuhnya.
Akibat aksi nekatnya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [sar/ian]





