Mojokerto (beritajatim.com) – Di tengah tren sejumlah daerah di Indonesia yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menegaskan tidak akan melakukan penyesuaian tarif pada tahun 2025 ini.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra dalam akun resmi pribadinya.
Gus Barra (sapaan akrab, red) memastikan bahwa tarif PBB-P2 di Kabupaten Mojokerto tetap sama seperti tahun sebelumnya. Kebijakan ini, kata orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto, merupakan wujud komitmen Pemkab Mojokerto dalam menjaga kesejahteraan masyarakat sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berjalan.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto yang kami cintai, berkembangnya berita yang sedang hangat-hangatnya ini perlu kami sampaikan bahwa tarif PBB-P2 Kabupaten Mojokerto tidak mengalami kenaikan,” ungkapnya seperti yang dilansir dari akun resmi pribadinya.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Bupati juga mengimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Informasi lebih lanjut terkait PBB-P2 dapat diperoleh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Mojokerto, baik lewat media sosial maupun nomor kontak resmi.
“PBB-P2 yang Bapak, Ibu bayarkan akan kembali ke masyarakat melalui perbaikan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan program pembangunan daerah. Bayar pajak tepat waktu tanpa beban kenaikan. Bersama kita wujudkan Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur,” pungkasnya. [tin/ted]






