Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian likuidasi bank serta meningkatkan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di wilayah Jawa Timur.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dr. Suwandi, Ak., M.M., CA, menegaskan bahwa kerja sama strategis ini menjadi langkah penting untuk memperkuat efektivitas penyelesaian masalah hukum.
“Dengan dukungan Kejati Jatim, kami optimis penyelesaian dapat berjalan lebih cepat dan transparan,” jelasnya, Kamis (14/8/2025).
Senada dengan itu, Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., memastikan pihaknya siap memberikan dukungan penuh.
“Kami akan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai hukum dan berorientasi pada kepentingan negara serta perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Penandatanganan perjanjian yang berlangsung di Surabaya tersebut dihadiri jajaran pimpinan kedua lembaga. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi:
- Bantuan hukum litigasi dan non-litigasi
- Pemberian pertimbangan hukum seperti legal opinion, legal assistance, dan legal audit
- Tindakan hukum lainnya untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan LPS dalam proses likuidasi bank, menyelesaikan permasalahan hukum secara efektif, menjaga stabilitas perbankan, dan melindungi simpanan masyarakat.
Data Penanganan Likuidasi Bank oleh LPS
Sejak berdiri, LPS telah menangani 144 bank yang izinnya dicabut, terdiri dari 143 BPR/BPRS dan 1 bank umum. Hingga 31 Juli 2025, 126 bank telah tuntas likuidasinya, sementara 18 bank lainnya masih dalam proses.
Khusus di Jawa Timur, LPS saat ini mengawasi proses likuidasi empat bank:
PT BPR Bank Pasar Bhakti (Sidoarjo)
PT BPR Sumber Artha Waru Agung (Gresik)
PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Mojokerto)
PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Malang)
Berdasarkan Undang-Undang LPS, proses likuidasi dilakukan oleh Tim Likuidasi yang berada di bawah pengawasan LPS. Sinergi dengan Kejati Jatim diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperlancar penyelesaian likuidasi, dan mendukung kepercayaan publik terhadap sektor perbankan. (ted)






