Banyuwangi (beritajatim.com) – Upaya penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak dari Bali menuju Malang berhasil digagalkan Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi. Truk bernomor polisi N 8544 EW yang digunakan untuk mengangkut miras tersebut diamankan beserta sopirnya.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan truk itu awalnya kembali dari Bali dalam keadaan kosong, namun membawa 63 dus arak yang masing-masing berisi 50 botol. Total ada 3.150 botol arak yang disita.
“Jadi jika ditotal ada sebanyak 3.150 botol arak yang hendak diedarkan. Barang bukti kami sita, kemudian akan diproses di persidangan dan segera dimusnahkan,” kata Rama, Rabu (13/8/2025).
Sopir berinisial A, warga Malang, turut diamankan. Polisi kini melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan, termasuk mencari pemasok dan bos penadah arak tersebut.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Nanti akan kita kembangkan sampai ke pemasoknya, dan bisa jadi ada pasal selain tindak pidana ringan atau Tipiring dalam kasus ini,” ujarnya.
Rama menegaskan Polresta Banyuwangi berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal, mengingat arak menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kita berkomitmen akan terus memerangi yang namanya peredaran arak,” tegasnya. [alr/beq]






