Mojokerto (beritajatim.com) – Pembangunan tangga di Taman Kanak-Kanak (TK) Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, memicu protes warga. Dua tangga yang dibangun menghadap jalan utama dinilai memakan bahu jalan, mempersempit ruang parkir, dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Sejumlah warga menyebut proyek tersebut dilakukan tanpa sosialisasi dan diduga belum mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto. Tokoh masyarakat Desa Sawo, Sampir Aprianto, mengatakan pintu masuk TK sebelumnya menghadap ke Balai Desa. Namun, setelah rehabilitasi menggunakan Dana Desa (DD) senilai Rp126 juta, posisi pintu dialihkan ke arah jalan raya, lengkap dengan tangga yang kini menuai keluhan.
“Selain mempersempit jalan, keberadaan tangga ini mengganggu kenyamanan warga. Harusnya ada koordinasi dan izin sebelum dibangun,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).
Sampir juga menyoroti penunjukan Kepala Dusun sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang menurutnya menyalahi aturan. Warga menuntut tangga dibongkar dan pintu dikembalikan ke posisi semula. Jika tuntutan diabaikan, mereka mengancam akan membongkar sendiri dan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Hendri Surya, ST., MT., membenarkan tidak ada izin yang diajukan terkait pembangunan tersebut. “Tidak ada izin ke PU,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa (Kades) Sawo, Kholis belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi. [tin/beq]






