Jombang (beritajatim.com) – Bupati Jombang Warsubi, mengumumkan serangkaian kebijakan baru yang bertujuan meringankan beban pajak bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah.
Dalam upaya menciptakan keadilan dan efisiensi, kebijakan tersebut mencakup pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga yang memenuhi syarat, serta pemberian diskon pajak hingga 35% untuk semua jenis transaksi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberi kesempatan kepada warga untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan. Pernyataan itu ditegaskan oleh Bupati Warsubi dalam konferensi pers di DPRD Jombang, Senin (11/8/2025).
Bupati Warsubi didampingi Wabup Salmanudin Yazid, Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jombang Hartono, serta Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji.
“Pendataan ulang pajak ini bukan bertujuan menambah beban, melainkan untuk memastikan pengenaan pajak yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi lapangan. Agar adil bagi semua pihak,” tegas Warsubi.
Sebagai bagian dari kebijakan konkret yang dicanangkan, Bupati juga mengungkapkan beberapa langkah yang dapat meringankan beban masyarakat:
Pertama, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat. Kedua, penghapusan Denda Pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, memberikan kesempatan bagi warga untuk membayar pajak tanpa terbebani biaya tambahan.
Serta, diskon pajak hingga 35% untuk BPHTB di semua jenis transaksi, sebagai stimulan agar pembayaran pajak lebih ringan.
Selain itu, bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya tidak tepat, Bupati Jombang menekankan pentingnya untuk menyampaikan keberatan. “Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” kata Bupati Warsubi.
Pendataan ulang ini juga dilatarbelakangi oleh evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Evaluasi tersebut menuntut adanya penyesuaian pasal-pasal yang relevan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Salah satu hal penting yang disampaikan adalah komitmen pemerintah daerah bahwa tidak akan ada kenaikan pajak pada tahun 2026. “Ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan rakyat,” ungkap Warsubi dengan tegas.
Dalam pernyataannya, Bupati Jombang juga menekankan prinsip-prinsip yang dipegang teguh dalam kebijakan ini, yaitu keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, efisiensi, keterbukaan, dan netralitas.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap agar pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dapat kembali kepada mereka dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan fasilitas yang bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.
“Ke depan, mari kita bangun Jombang dengan semangat gotong royong. Pajak yang kita bayar akan kembali kepada masyarakat untuk pembangunan yang lebih baik,” tutupnya. [suf]






