Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan berencana menaikkan modal dasar Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta menjadi Rp200 miliar, memicu sorotan tajam dari DPRD dan publik. Kritik muncul karena kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BUMD ini dalam lima tahun terakhir terbilang kecil dibandingkan besaran modal yang akan disuntikkan.
Data resmi Pemkab menunjukkan, sejak 2019 hingga 2024, Perumdam Lawu Tirta hanya menyetorkan Rp14.513.267.604,05 ke kas daerah, atau rata-rata sekitar Rp2,9 miliar per tahun. Angka tersebut setara 7,25 persen dari total modal dasar yang akan ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (7/8/2025), menyebut kenaikan modal dasar ini sebagai langkah strategis.
“Modal dasar Perumdam Air Minum Lawu Tirta sebagaimana ditetapkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 adalah sebesar Rp150 miliar. Namun, modal disetor hingga tahun 2024 adalah sebesar Rp108.877.433.281,18, Jika modal dasar tetap, maka ruang untuk penambahan modal tidak tersedia lagi. Maka dibutuhkan penyertaan modal tambahan,” ujarnya.
Pemkab beralasan kebijakan ini diperlukan untuk menghindari revisi perda berulang dan memberi fleksibilitas pengembangan perusahaan. Namun, DPRD mempertanyakan urgensi suntikan modal besar di tengah kinerja PAD yang stagnan. Fraksi Demokrat bahkan menilai langkah ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran jika tidak diiringi peningkatan kinerja nyata.
Sejumlah analis lokal menilai kenaikan modal dasar seharusnya mengikuti tren pertumbuhan pendapatan dan laba perusahaan, bukan sekadar proyeksi optimistis. Pemkab menyebut dana tambahan akan digunakan untuk inovasi dan diversifikasi usaha, termasuk produksi air minum kemasan, penyediaan air non-minum untuk pertanian dan UMKM, serta layanan distribusi air tangki ke wilayah rawan kekeringan dan destinasi wisata. Kajian kelayakan tengah dilakukan oleh Fintech Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret, namun belum ada proyeksi pendapatan yang dipublikasikan.
Secara teknis, Perumdam Lawu Tirta telah menjangkau seluruh kecamatan dengan cakupan layanan 31 persen, melampaui target nasional 30 persen. Meski demikian, pengamat mengingatkan bahwa keberhasilan teknis perlu diiringi efisiensi biaya dan optimalisasi tarif agar kontribusi fiskal lebih besar.
Rencana modal dasar Rp200 miliar ini juga dinilai berisiko bagi APBD. Jika penyertaan modal dilakukan tanpa analisis bisnis ketat, daerah berpotensi terbebani tanpa imbal balik signifikan. Pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan, suntikan modal besar ke BUMD tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan PAD, bahkan kerap menimbulkan inefisiensi dan ketergantungan pada subsidi pemerintah.
Dengan latar belakang ini, pembahasan Raperda Perumdam Lawu Tirta seharusnya tidak hanya menjadi formalitas penyesuaian regulasi, tetapi juga forum evaluasi menyeluruh atas kinerja, proyeksi bisnis, dan strategi pendapatan. Publik berhak mendapatkan jawaban: apakah Rp200 miliar yang akan digelontorkan benar-benar akan mengalir kembali ke kas daerah dalam bentuk PAD yang signifikan, atau justru menguap dalam biaya operasional tanpa peningkatan kesejahteraan masyarakat Magetan. [fiq/beq]






