Malang (beritajatim.com) – Bahasa Indonesia semakin mengukuhkan eksistensinya di panggung internasional dengan diajarkan di sedikitnya 54 negara, menurut data Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek. Pernyataan ini disampaikan Prof. Dr. Sarwiji Suwandi, M.Pd., Ketua Umum Ikatan Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (IKAPROBSI), saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar Internasional IKAPROBSI 2025 di Savana Hotel & Convention, Malang, pada 7–9 Agustus 2025.
Mengusung tema “Pengembangan Kreativitas dan Inovasi Program Studi PBSI untuk Penguatan Literasi dan Internasionalisasi Bahasa Indonesia,” forum ini menyatukan visi Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) se-Indonesia dalam menjawab tantangan globalisasi.
Prof. Sarwiji mencontohkan Jilin University, Tiongkok, yang telah membuka Program Studi Bahasa Indonesia setara dengan Program Studi Bahasa Melayu dan Thailand di bawah Fakultas Bahasa Timur. “Di Jilin, sudah ada Kaprodi Bahasa Indonesia. Ini menunjukkan bahwa bahasa kita sudah mendapatkan pengakuan akademik di luar negeri. Artinya, Prodi PBSI di Indonesia juga harus siap bertransformasi secara global,” tegasnya.
IKAPROBSI berkomitmen menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmiah aktif di forum global. Sejak 2017, seminar internasional yang diselenggarakan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama.
“Jika seminar internasional digelar di Indonesia, maka sesuai amanat undang-undang, bahasa Indonesia wajib digunakan. Peserta dari luar negeri harus mempresentasikan dalam bahasa Indonesia, dan kami sediakan penerjemah jika dibutuhkan. Ini bagian dari upaya menjaga kedaulatan bahasa nasional,” jelas Prof. Sarwiji.
Ia mengkritisi penggunaan bahasa asing dalam forum ilmiah di dalam negeri. “Kalau kita ke luar negeri, ikut aturan mereka. Di sini, kita juga harus punya kebanggaan pada bahasa sendiri,” tambahnya.
Selain fokus pada internasionalisasi, Rakernas IKAPROBSI 2025 menyoroti pentingnya standarisasi capaian pembelajaran Prodi PBSI di seluruh Indonesia. Prof. Sarwiji menegaskan bahwa IKAPROBSI menetapkan standar minimal mutu akademik sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Seluruh Prodi PBSI wajib memenuhi standar minimal capaian pembelajaran nasional yang ditetapkan IKAPROBSI. Ini untuk mencegah ketimpangan mutu antar perguruan tinggi dan memastikan lulusan memiliki kompetensi yang merata,” katanya.
Standar ini bukan pembatas kreativitas, melainkan fondasi dasar yang wajib dikembangkan oleh institusi masing-masing.
Hasil Rakernas dan Seminar Internasional disampaikan langsung ke Badan Bahasa dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebagai bentuk sinergi kebijakan nasional. “IKAPROBSI bukan hanya organisasi profesi, tapi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan pendidikan bahasa Indonesia,” tegas Prof. Sarwiji.
Dengan semakin luasnya pengajaran bahasa Indonesia di luar negeri dan permintaan pengajar profesional, Prodi PBSI dituntut semakin kreatif, inovatif, dan berstandar internasional. “Tidak cukup hanya menguasai teori kebahasaan dan sastra, lulusan PBSI kini dituntut mampu menjembatani diplomasi budaya dan menjadi duta bahasa Indonesia di berbagai negara,” pungkasnya. [dan/beq]






