Surabaya (beritajatim.com) – Dua driver ojek online (ojol) di Surabaya ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri handphone milik sesama rekan ojol dan pengunjung warung kopi (warkop) yang tertidur. Aksi mereka dilakukan secara berulang di sejumlah titik di Surabaya dengan modus menyasar korban yang lengah meninggalkan ponselnya.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo, AKP Prasetya Yana Wisesa, mengungkapkan dua pelaku yang kini diamankan adalah Dani (34), warga Tanah Kali Kedinding, dan Wahyu (21), warga Wonokromo. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ngagel, setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan dari salah satu korban.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami menangkap kedua pelaku di Jalan Ngagel,” ujar Prasetya, Kamis (7/8/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari korban di warkop atau tempat mangkal ojol. Mereka memanfaatkan momen saat korban tertidur atau meninggalkan ponsel di meja tanpa pengawasan.
“Sasarannya spesifik kepada para driver ojek online dan pengunjung warkop yang ketiduran dan lengah meninggalkan handphonenya,” jelas Prasetya.
Dari catatan penyidik, keduanya telah beraksi di setidaknya delapan lokasi berbeda, antara lain di kawasan Jalan Ngagel, Panjang Jiwo, Wonokromo, Tenggilis Mejoyo, dan Jalan Bulak Banteng. Ponsel hasil curian dijual ke seorang penadah di Wonokromo yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Setelah berhasil mencuri, mereka menjual hasil curiannya ke seorang penadah di Wonokromo yang saat ini sedang kami kejar,” imbuh Prasetya.
Sementara itu, Dani mengakui dirinya terpaksa mencuri karena penghasilan sebagai ojol terus menurun dan tak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Ia menyebut ponsel curian biasanya dijual seharga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per unit, lalu hasilnya dibagi dua bersama Wahyu.
“Uangnya dibagi dua mas. (Alasan) mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan,” ucap Dani dengan nada penyesalan. [ang/beq]






