Blitar (beritajatim.com) – Fenomena sound horeg yang biasanya digelar warga Blitar saat peringatan hari kemerdekaan di bulan Agustus nasibnya kini berada di ujung tanduk. Pawai sound horeg yang biasanya digelar secara bergiliran di setiap desa se-Kabupaten Blitar selama bulan Agustus pun terancam ditiadakan.
Hal itu terjadi setelah Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman secara tegas menyatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan sound horeg. Menurut Arif, frasa “horeg” itu sendiri, sudah mengandung konotasi negatif dan meresahkan masyarakat sehingga pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.
“Tadi kita sudah melakukan evaluasi mingguan, terkait fenomena sound, sehingga kita putuskan tidak ada perizinan terhadap sound horeg. Karena kata-kata sound horeg itu saja sudah negatif. Jadi tidak ada izin untuk kegiatan pelaksanaan sound horeg karena kata-kata ‘horeg’ saja itu sudah menggetarkan.” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Arif, Selasa (29/07/2025).
AKBP Arif menegaskan bahwa pelarangan ini spesifik untuk sound horeg, yang dikenal dengan volume berlebih dan getaran yang mengganggu. Menurutnya gelaran sound horeg bisa menimbulkan berbagai masalah mulai dari kesehatan hingga ketertiban. Sehingga dengan tegas ia meminta seluruh jajaranya untuk melarang adanya kegiatan sound horeg.
“Kalaupun ada kegiatan yang menggunakan sound system apakah itu pawai atau karnaval konser kemudian ada kegiatan cek sound atau adu sound system itu tentu hal yang berbeda,” tegasnya.
Kapolres Blitar itu menekankan bahwa meskipun regulasi terkait penggunaan sound system masih diatur di tingkat provinsi dan masih dalam tahap penantian, pihaknya akan tetap mengambil langkah mitigasi. Pihaknya akan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan tidak segan menghentikan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat lain.
“Saya tekankan lagi kami tidak memberikan izin atas kegiatan sound horeg tapi kita akan melakukan upaya mitigasi. Tentunya kami sosialisasikan kepada masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban, gangguan kesehatan, kenyamanan, maka harus dipertanggungjawabkan bahkan dihentikan kegiatannya,” tandas AKBP Arif.
Peringatan hari kemerdekaan di Kabupaten Blitar sendiri memang sangat lekat dengan penggunaan sound horeg, baik untuk pawai budaya atau sekedar hiburan. Jauh sebelum ada larangan ini, hampir setiap desa atau kecamatan akan mengadakan pawai budaya yang menggunakan sound horeg untuk memperingati hari kemerdekaan.
Namun nampaknya hal itu tidak akan terjadi pada peringatan hari kemerdekaan tahun ini. Aparat kepolisian Blitar dengan tegas tidak akan mengeluarkan izin, bahkan pihaknya akan membubarkan pawai budaya yang nekat menggunakan sound horeg.
“Ya kalau aturannya seperti itu bagaimana lagi, kita mengikuti semua, pastinya akan lebih sepi kan tahun sebelumnya ada pawai budaya itu dulu sini kan juga pakai sound horeg sound horeg,” ungkap Ali warga Wates, Kabupaten Blitar.
Bagi sebagian warga pelarangan ini tentu membuat kecewa. Namun bagi sebagian warga lainnya keluarnya pelarangan ini justru melegakan karena mereka tidak akan terganggu dengan volume tinggi dari sound horeg yang lewat di depan rumah mereka.
“Justru bersyukur kalau saya, itu hiburan apa seperti itu sampai pagi dan suaranya itu mengganggu orang istirahat,” ungkap Rahmawati, warga Wates Blitar. (owi/ian)







1 Komentar
Alhamdulillah, bagus banget polres kabupaten Blitar, tegas. Dengar tuh bupati taati MUI Jatim dan Kapolres, jangan lagi cari2 alasan pembenaran