Ngawi (beritajatim.com) – Kepala Kepolisian Resor Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap penggunaan sound horeg yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga.
Penegasan ini merespons instruksi dari Polda Jawa Timur serta Fatwa MUI Jawa Timur, yang menilai keberadaan sound horeg menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Tidak ada standar tetap mengenai bentuk atau ukuran perangkat sound system, tetapi jika penggunaannya telah dimodifikasi hingga memancarkan suara yang dinilai mengganggu ketentraman masyarakat, maka kami akan ambil tindakan,” ujar AKBP Charles P. Tampubolon.
Ia menekankan bahwa indikator sound horeg bukan ditentukan dari besar kecilnya perangkat, melainkan dari dampak suara yang ditimbulkan. Jika suara yang dihasilkan berlebihan hingga mengganggu warga sekitar, maka hal tersebut dianggap pelanggaran terhadap ketertiban.
“Misalnya ketika mengganggu kegiatan ibadah, waktu istirahat masyarakat, atau bahkan kondisi orang yang sedang sakit,” tambahnya.
AKBP Charles menyatakan bahwa kepolisian tidak akan ragu untuk membubarkan acara atau menyita perangkat sound yang menimbulkan gangguan, terlebih jika kegiatan tersebut tidak mengantongi izin atau dilakukan di luar waktu yang semestinya.
Larangan ini juga sejalan dengan imbauan Polda Jawa Timur yang menolak keras penggunaan sound horeg karena dianggap sebagai sumber kebisingan ekstrem. MUI Jawa Timur bahkan telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg karena dianggap merugikan secara sosial maupun kesehatan.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menyelenggarakan acara hiburan, dengan tetap memperhatikan hak publik atas ketenangan lingkungan.
“Silakan menyelenggarakan kegiatan, tapi jangan sampai merugikan orang lain. Bila ingin menggunakan sound system, pastikan volumenya tidak berlebihan dan waktunya sesuai,” pungkas Kapolres Ngawi saat diwawancarai media, Rabu (23/7/2025).
Sebelumnya, penggunaan sound horeg sempat menjadi kontroversi karena sering digunakan dalam acara hajatan atau konvoi dengan tingkat kebisingan yang tinggi. Bahkan dalam beberapa kasus, perangkat tersebut menyebabkan kerusakan rumah warga, merusak fasilitas umum seperti gapura, hingga memicu kecelakaan akibat perangkat roboh. [fiq/but]






