Bangkalan (beritaatim.com) – Pengembangan Taman Rekreasi Kota (TRK) Bangkalan yang digagas oleh bupati kini menimbulkan polemik hukum. Pasalnya, investor yang terlibat dalam pengembangan kawasan rekreasi di belakang Stadion Gelora Bangkalan tersebutmemasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkalan dengan nilai gugatan sebesar Rp1,6 miliar.
Dalam gugatan itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Satpol PP Bangkalan turut menjadi pihak tergugat. Tidak hanya itu, sejumlah pihak ketiga seperti CV Putri Bahari, Koperasi Segar Segoro, dan Koperasi Gerbang Madura Sejahtera juga ikut digugat.
Gugatan bermula dari upaya Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengembangkan kawasan TRK sekitar tahun 2021. Saat itu, pengerjaan proyek dikontraktualkan kepada CV Putri Bahari melalui kerja sama antara investor dengan Koperasi Segar Segoro.
Beberapa investor kemudian diajak bergabung untuk membangun berbagai fasilitas, termasuk ruko yang direncanakan akan disewakan. Setelah proyek rampung, pengelolaan TRK justru dialihkan kepada Koperasi Gerbang Madura Sejahtera.
Namun, seiring berjalannya waktu, Satpol PP Bangkalan melakukan penggusuran pada 3 Februari 2025. Alasan penggusuran karena warung di kawasan TRK diduga menjadi tempat maksiat dan transaksi prostitusi.
Selain itu, perizinan usaha yang dinilai tidak lengkap serta tidak adanya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemkab Bangkalan menjadi faktor lain yang disebutkan dalam penggusuran tersebut.
Di sisi lain, para investor yang telah menggelontorkan dana hingga ratusan juta rupiah mengaku belum menerima pembayaran apapun setelah pekerjaan selesai. Mereka merasa keberadaan mereka diabaikan dan tidak dianggap sebagai pihak yang sah terlibat dalam pembangunan TRK.
Kuasa hukum investor, Fajar Atho’illah Sudaryanto, menyatakan bahwa kliennya tidak mendapatkan informasi apa pun terkait peralihan pengelolaan maupun alasan penggusuran yang dilakukan Satpol PP.
“Klien saya tidak tahu alasan peralihan pengelolaan dari Koperasi Segar Segoro kepada Koperasi Gerbang Madura Sejahtera. Juga tidak mengetahui alasan dilakukan penggusuran warung food court di TRK Bangkalan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait kami gugat. Termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangkalan dan Satpol PP Bangkalan,” ungkap Fajar.
Di lain pihak, kuasa hukum Pemkab Bangkalan, Syarif Baskoro, menilai gugatan terhadap Disbudpar dan Satpol PP tidak tepat. Menurutnya, Disbudpar hanya berwenang menjalin kerja sama dengan Koperasi Segar Segoro.
Namun, tanpa sepengetahuan Disbudpar, Koperasi Segar Segoro menggandeng CV Putri Bahari, yang kemudian juga menggandeng para investor tanpa persetujuan pihak Disbudpar. “Jadi kan perjanjiannya itu adalah perjanjian para penggugat dengan CV Putri Bahari bukan dengan Budpar apalagi dengan Satpol PP,” kata Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Lebih jauh, Syarif menilai gugatan yang diajukan seharusnya terkait wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, kerugian yang timbul antara para investor dengan pihak ketiga masuk kategori pelanggaran kontrak.
“Sengketa ini seharusnya wanprestasi, pelanggaran terhadap pasal 1238 dan 1243 KUH perdata, bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUH perdata sebagaimana didalilkan oleh para penggugat,” tandasnya. [sar/suf]






