Surabaya (beritajatim.com) — DPRD Surabaya menyampaikan kemarahan keras dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) yang membahas RKUA-PPAS Perubahan 2025 pada Senin (21/07/2025). Kemarahan itu dipicu oleh munculnya skema utang senilai Rp452 miliar yang tiba-tiba disodorkan Pemerintah Kota tanpa pernah dibahas sebelumnya.
Anggota Banggar, Imam Syafi’i, mengaku geram dan mempertanyakan legalitas serta urgensi skema pembiayaan alternatif tersebut. Menurutnya, pengajuan utang sebesar itu tidak bisa disampaikan secara mendadak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami tidak pernah diberi sinyal sebelumnya. Tiba-tiba muncul utang Rp452 miliar. Ini besar dan serius. Kami harus tahu dasar hukumnya,” ujar Imam, Senin (21/7/2025).
Menurut Imam, skema pembiayaan itu akan digunakan untuk membiayai lima proyek infrastruktur strategis di Kota Surabaya. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB), pelebaran Jalan Wiyung, penanganan banjir, diversifikasi saluran Gunungsari, dan pemasangan penerangan jalan umum.
Imam mengkritisi secara khusus proyek pelebaran Jalan Wiyung yang menurutnya lebih menguntungkan pengembang kawasan elite. Di sisi lain, program sosial seperti bedah rumah justru mengalami pengurangan anggaran.
“Kalau jalan kawasan elite diperlebar dengan utang dan bedah rumah dipotong, ini ironis,” tegas politisi NasDem ini.
Mantan jurnalis kawakan ini menegaskan bahwa beban pembayaran cicilan utang akan menjadi tanggungan APBD Surabaya selama lima tahun ke depan. Total pembayaran yang harus disiapkan, termasuk pokok, bunga, dan biaya lainnya, mencapai lebih dari Rp513 miliar.
Imam memaparkan bahwa pada tahun 2025, Pemkot sudah harus membayar Rp33,44 miliar yang terdiri dari pokok pinjaman Rp26,58 miliar dan bunga serta biaya lain sebesar Rp6,83 miliar. Jumlah itu akan terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya.
Imam menambahkan, Pemkot harus membayar Rp129,799,333,333 di tahun 2026 dengan rincian pokok pinjaman Rp106,352,941,176 bunga pinjaman ditambah biaya lain Rp23,446,392,157.
Kemudian pada 2027 pemkot juga harus membayar Rp123,329,529,412 dengan bunga pinjaman dan biaya lain sebesar 16,976,588,235. Lalu berlanjut 2028 Pemkot harus membayar pokok pinjaman dan bunga pinjaman ditambah biaya lain sebesar Rp116,895,176,471.
Dan ditahun 2029 pemkot juga berkewajiban membayar pokok pinjaman dan bunga pinjaman ditambah biaya lain sebesar Rp110.369,921,569.
“Kalau pendapatan tidak naik signifikan, program rakyat akan jadi korban. Ini pengalaman masa lalu, jangan diulang,” katanya.
Karena ketegangan tersebut, Imam menyampaikan bahwa rapat akhirnya diskors selama satu minggu untuk memberi waktu kajian lebih lanjut. DPRD berencana berkonsultasi ke sejumlah kementerian dan lembaga terkait legalitas dan urgensi skema utang tersebut.
“Kita minta DPRD dapat melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri, dan Kementerian Keuangan serta KPK terkait dasar hukum dan kelayakan skema utang tersebut,” ujarnya.
“Hari ini kita satu suara. Biasanya perangkaan cepat, tapi kali ini semua fraksi kompak: stop dulu. Harus jelas dulu dasar hukumnya, kajian urgensinya, dan skema pembayarannya,” tutup Imam.
Sikap senada juga disampaikan anggota Banggar dari Fraksi PAN, Zuhrotul Mar’ah. Dia mengaku tidak pernah menerima informasi sebelumnya terkait pembahasan pendanaan alternatif.
“Tidak ada info sebelumnya soal pembahasan pendanaan alternatif. Jadi kami ya kaget,” ucapnya.
Zuhro menambahkan bahwa dirinya mengira skema utang baru akan dimulai tahun 2026, bukan langsung dieksekusi di 2025. Ketidaksiapan informasi tersebut menurutnya membingungkan seluruh anggota Banggar.
“Saya kira ini baru jalan di 2026. Ternyata langsung di 2025. Ini yang membuat kami bingung,” pungkasnya. [asg/ian]






