Bondowoso (beritajatim.com) – Polemik pengangkatan April Ariestha Bhirawa sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bondowoso periode kedua kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada legalitas Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar pengangkatan tersebut.
SK dengan nomor 188.45/841/430.3.4.2/2023 tengah ditelusuri keabsahannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso. Dugaan kejanggalan dalam prosedur penerbitan dan proses administrasi menjadi alasan utama dilakukannya verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan final terkait legalitas SK. Namun ia memastikan proses verifikasi dilakukan dengan serius, mencakup penelusuran terhadap keaslian dan pencatatan administratif dokumen.
“Kita belum ambil kesimpulan. Yang jelas, kami sedang meneliti dan mengkaji keaslian SK itu. Kalau tidak teregistrasi resmi, berarti bukan produk hukum Pemkab,” ujarnya kepada BeritaJatim.com, Jumat (18/7/2025).
Rapat koordinasi yang membahas isu ini turut melibatkan jajaran PDAM, Dewan Pengawas (Dewas) PDAM, Asisten I, serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten. Fokus pembahasan adalah memastikan validitas hukum dokumen yang menjadi dasar pengangkatan pejabat BUMD tersebut.
Rozi juga menekankan pentingnya verifikasi terhadap bentuk fisik dokumen asli, bukan sekadar salinan atau fotokopi.
“Ini menyangkut keabsahan hukum. Kalau dokumen tidak memiliki nomor register resmi atau tidak tercatat dalam sistem administrasi, maka kekuatan hukumnya patut diragukan,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa Pemkab akan mengambil langkah tegas apabila terbukti SK tersebut bukan merupakan produk hukum resmi.
“Kalau ternyata tidak sah, tentu akan ada langkah tegas. Kita tidak bisa jadikan dokumen tidak resmi sebagai dasar keputusan penting,” lanjut Rozi.
Meski demikian, Pemkab tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini.
“Saya tetap berbaik sangka. Tapi jika ada pelanggaran, ya aturan harus ditegakkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Asisten I Pemkab Bondowoso, Mohammad Imron, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima dokumen SK asli yang bermeterai dan distempel basah.
“Kami belum terima dokumen aslinya. Jadi proses verifikasi belum bisa dilakukan sepenuhnya,” ujarnya.
Imron menambahkan, proses pemeriksaan akan tetap berjalan secara hati-hati. Hasil kajian dari Bagian Hukum nantinya akan dituangkan dalam nota dinas sebagai dasar pengambilan keputusan oleh Bupati.
Sorotan terhadap keabsahan SK ini juga muncul karena pengangkatan April dilakukan saat Kabupaten Bondowoso dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Bambang Soekwanto. Aspek kewenangan dan prosedur formal pada masa pemerintahan sementara menjadi poin krusial yang ikut ditelaah.
“Kita tunggu hasil verifikasinya. Bisa saja nanti ada perbaikan, koreksi, atau bahkan keputusan baru terkait jabatan itu,” pungkas Imron. [awi/beq]






