Surabaya (beritajatim.com) – Rencana perubahan status hukum PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Surabaya. Transformasi ini dinilai penting untuk memperkuat kelembagaan sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan kebun binatang tertua di Indonesia itu.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus), Syaiful Bahri, menyebutkan bahwa perubahan status merupakan amanat regulasi yang seharusnya sudah lama dituntaskan. Meski demikian, dia menegaskan komitmen DPRD untuk segera merampungkan proses perubahan tersebut.
“Perubahan status ini merupakan amanat regulasi yang semestinya telah diselesaikan lebih awal. Namun, kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan proses ini secepat mungkin,” ujar Syaiful Bahri, Kamis (17/7/2025).
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian adalah tarif masuk KBS yang stagnan sejak tahun 2008, yaitu sebesar Rp15.000. Syaiful menilai angka tersebut sudah tidak relevan dengan kebutuhan operasional dan pengembangan saat ini, meski dia tetap mengapresiasi kinerja manajemen.
“Kita berharap KBS melakukan inovasi tanpa membebani masyarakat patut diapresiasi. Terlebih, penambahan fasilitas tetap memperhatikan kebutuhan satwa,” tutur politisi NasDem ini.
Selain tarif, kesejahteraan satwa juga menjadi poin krusial dalam pembahasan transformasi kelembagaan ini. Syaiful menolak rencana penambahan wahana wisata malam yang dinilai berisiko mengganggu siklus istirahat hewan-hewan nokturnal.
“Saya pribadi tidak mendukung wisata malam. Satwa juga butuh waktu istirahat. Lebih baik fokus pada pengembangan area di luar zona utama,” tegasnya.
Dari pihak pengelola, Direksi PD KBS melalui Rika menyampaikan bahwa perubahan menjadi Perumda akan memberi fleksibilitas lebih besar dalam pengembangan usaha dan fasilitas. Dia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang merancang zona penangkaran rusa yang edukatif sekaligus memiliki nilai ekonomi.
“Perumda memberi kemudahan dalam proses perizinan dan pengembangan. Kami tengah merancang zona penangkaran rusa yang bersifat edukatif sekaligus ekonomis,” ungkap Rika.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra menyebut pentingnya percepatan perubahan status badan hukum KBS. Dia mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 yang menyebutkan batas waktu penyesuaian badan hukum dua tahun setelah regulasi terbit.
“Berdasarkan regulasi, penyesuaian badan hukum seharusnya dilakukan paling lambat dua tahun setelah PP ini terbit. Meski tidak dikenai sanksi langsung, keterlambatan akan mempersulit proses perizinan ke depan, terutama karena sistem OSS tidak lagi mengenali status PD,” jelas dia. [asg/ian]






