Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait memarahi petugas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 di perlintasan kereta api Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Senin (7/7/2025) sore.
Bupati Fawait berang melihat kondisi jalan di perlintasan tersebut. Apalagi banyak laporan warga yang masuk melalui Wadul Guse soal kemacetan parah dan potensi kecelakaan di perlintasan tersebut.
Dengan didampingi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jupriono, Wakil Ketua Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah Dima Akhyar, dan sejumlah aparatur sipil negara, Fawait meninjau lokasi tersebut.
Di sana, Fawait mempertanyakan tindak lanjut atas surat koordinasinya dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dan PT KAI Daerah Operasi 9 untuk perbaikan jalan di perlintasan rel tersebut pada 28 Mei 2025.
Asisten Manajer Hukum PT KAI Daop 9 Setyo Yulianto saat menemui Bupati Fawait mengaku belum menerima surat tersebut. “Saya belum menerima suratnya. Kalau saya sudah menerima, saya sampaikan sudah menerima. Saya cek dulu, saya konfirmasi dulu,” katanya.
Jawaban itu memantik emosi Fawait. “Kok bisa surat tidak diterima? Terus ini dibiarkan begini. Itu orang naik motor, kalau jatuh siapa yang bertanggung jawab? Sampeyan? Kalau orang ngurusi surat-menyurat berapa bulan?” sergahnya.
“Kalau ngomong kewenangan, sampeyan BUMN. Dari tadi saya ngomong baik-baik lho,” tukas Fawait.
Fawait tersinggung saat Setyo menyebut audiensi antara Pemkab Jember dengan PT KAI. “Audiensi. Saya disuruh audiensi dengan Sampeyan? Sampeyan ke saya. Bukan saya ke Sampeyan. Sampeyan di tanah Jember,” katanya.
Fawait meminta agar perbaikan jalan di perlintasan tersebut dilaksanakan segera dalam dua hari ke depan. “Meskipun ini bukan kewenangan langsung dari pemerintah kabupaten, saya tegaskan bahwa hukum tertinggi adalah menyelamatkan nyawa warga Indonesia, termasuk warga Jember,” katanya.
Jika permintaannya itu tidak digubris, Fawait akan melaporkan kondisi ini ke pemerintah pusat di Jakarta. “Menyelamatkan nyawa jauh lebih penting daripada soal kewenangan birokrasi,” katanya.
Sementara itu, melalui siaran persnya, PT KAI Daop 9 menyatakan, komitmen untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan umum, terutama di titik-titik perlintasan sebidang.
Hal ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait kerusakan aspal jalan di sejumlah perlintasan sebidang di wilayah Daop 9 Jember. Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, perawatan dan perbaikan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab antara penyelenggara jalan maupun PT KAI sesuai dengan porsi lingkup kewenangan masing-masing.
“Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan,” katanya.
Menurut Cahyo, tanggung jawab perbaikan aspal jalan yang rusak di perlintasan sebidang menjadi kewenangan penyelenggara jalan, sesuai dengan status atau kelas jalan tersebut, baik jalan nasional, provinsi, kabupaten, maupun kota.
Cahyo membenarkan, bahwa PT KAI memiliki tanggung jawab untuk merawat konstruksi jalan rel dan melakukan perbaikan aspal jika kerusakan tersebut diakibatkan oleh pekerjaan perawatan jalur kereta api.
“Namun apabila kerusakan aspal tidak disebabkan oleh aktivitas KAI, maka perbaikannya merupakan tanggung jawab dari instansi penyelenggara jalan sesuai kewenangannya,” kata Cahyo Widiantoro.
PT KAI Daop 9 Jember mengambil langkah antisipatif. dengan menangani sementara titik-titik yang rusak agar tidak membahayakan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Selain itu, menurut Cahyo, koordinasi dilakukan dengan dinas-dinas terkait agar perbaikan jalan permanen bisa segera dilakukan di perlintasan sebidang tersebut. “Sesuai dengan spesifikasi teknis dan regulasi keselamatan perkeretaapian,” katanya.
Bukan sekali ini saja Fawait berang terhadap PT KAI Daop 9. Sebelumnya, Fawait turun langsung menyaksikan pembongkaran portal itu dimensi atas di perlintasan sebidang JPL 162 di Jalan Rasamala, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jumat (25/4/2025) petang.
“Pemasangan portal tidak berkoordinasi, tidak pamit kepada kami, padahal itu jalan kabupaten,” kara Fawait kepada Beritajatim.com, Sabtu (26/4/2025).
“Maka sesuai arahan Presiden, tidak boleh membikin gaduh, saya turun sendiri untuk melepas portal itu. Sebagai simbol bahwa tidak boleh ada egoisme, tidak boleh ada kesewenang-wenangan oleh siapapun, di mana pun, termasuk di Kabupaten Jember,” kata Fawait. [wir]






