Malang (beritajatim.com) – Suasana mencekam mewarnai sudut Kota Malang pada Jumat (4/7/2025) dini hari, saat bentrokan berdarah pecah antara warga sipil dengan rombongan konvoi perguruan silat.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 01.30 WIB itu berujung maut: satu orang tewas dan dua lainnya terluka parah.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, membenarkan peristiwa nahas ini. Ia menjelaskan, pelaku penganiayaan adalah FR (24), warga Blimbing, yang bukan anggota perguruan silat, melainkan warga biasa yang saat itu tengah membeli makan.
“Dari hasil keterangan, pelaku FR ini warga biasa, dalam pengaruh minuman keras, dan saat konflik memuncak, ia menusuk salah satu korban dengan pisau lipat hingga tembus ke paru-paru,” tegas Nanang saat ditemui wartawan, Jumat (4/7/2025).
Bentrok bermula kala FR bersama tiga temannya sedang menikmati nasi goreng di pinggir jalan. Ketika itu, rombongan konvoi perguruan silat melintas dan memicu cekcok mulut. Situasi memanas dalam hitungan menit. Emosi yang tak terbendung berubah jadi perkelahian terbuka di jalanan sepi.
MAS (18), warga Blitar yang ikut dalam konvoi, menjadi korban paling nahas. Ia roboh bersimbah darah setelah ditusuk di dada kiri. Luka tusuk menembus paru-parunya. Nyawanya tak tertolong, MAS tewas di lokasi.
Sementara dua rekannya, DAR (18) warga Blitar, mengalami luka sabetan di lengan kiri, sedangkan RSP (18) warga Kedungkandang, Kota Malang, terkapar dengan luka tusuk di dada dan paha kiri. RSP kini masih bertarung nyawa di rumah sakit dengan kondisi kritis.
Setelah insiden berdarah itu, FR panik dan kabur. Ia berusaha bersembunyi di mobil yang parkir di sekitar Kantor Dinas Koperasi Kota Malang. Namun pelariannya tak lama. Polisi berhasil meringkus FR pada pukul 02.00 WIB dalam kondisi terluka di bagian kepala.
Petugas pun menemukan pisau lipat berlumur darah di dalam tas FR. Tanpa banyak kata, FR digelandang ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk perawatan sekaligus pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat diinterogasi, FR mengaku merasa terganggu adanya konvoi, hingga terjadi cekcok mulut yang berujung penusukan. Satreskrim sekarang masih mendalami motif dan kronologi lengkapnya,” jelas Kombes Nanang.
Atas perbuatannya, FR kini harus berhadapan dengan jerat hukum berat. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Insiden ini menjadi pengingat keras akan bahaya konvoi liar yang kerap memancing emosi dan bentrokan di jalanan. Polisi mengimbau warga Malang untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta berharap semua pihak menjaga kondusifitas kota.(luc/ted)






