Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui sektor koperasi. Sebanyak 63 pengelola koperasi dari berbagai unit mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP) di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kota Mojokerto.
Pelatihan yang digelar pada, Kamis (3/7/2025) tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, serta koperasi sektor riil untuk menerapkan kebijakan akuntansi koperasi berbasis SAK-EP.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan pentingnya tata kelola koperasi yang baik guna memperkuat perekonomian masyarakat. “Kami ingin koperasi menjadi penguat ekonomi kerakyatan di Kota Mojokerto. Dengan SDM yang terlatih dan laporan keuangan yang tertib, koperasi bisa menjadi sokoguru ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya, koperasi menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP). Namun kini, seiring dengan perkembangan regulasi, standar tersebut disederhanakan menjadi SAK-EP. Menurutnya, pemerintah ingin sistem pelaporan keuangan koperasi lebih sederhana dan mudah.
“Maka pelatihan ini penting agar para pengelola koperasi bisa memahami dan menerapkannya. Menjaga pertumbuhan ekonomi daerah di tengah ketidakpastian global bukan hal mudah. Karena itu, sektor koperasi menjadi fokus Pemkot Mojokerto dalam memperkuat ekonomi lokal. Struktur PDRB kita sangat terbatas,” ujarnya.
Sehingga ia sangat concern terhadap pengembangan koperasi sebagai pilar ekonomi lokal. Menurutnya, Pemkot Mojokerto berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas koperasi. Harapannya, koperasi di Kota Mojokerto semakin profesional dan mampu menjadi motor penggerak percepatan ekonomi kerakyatan. [tin/but]






