Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi menerapkan aturan baru tata kelola tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) mulai hari ini, Selasa (1/7/2025). Dalam aturan ini, Pemkab mewajibkan setiap kendaraan atau truk tambang yang mengambil mineral bukan logam dan batuan untuk membawa Surat Tanda Pengambilan (STP) saat melewati pos pengawasan MBLB.
Pemkab Blitar sendiri telah mendirikan 10 pengawasan. Pos-pos tersebut tersebar mulai dari Babadan, Ngaringan, Slorok, Karangrejo, Penataran, Bokampuh, Kedawung, Sumberasri, Candirejo, hingga Kademangan.
“Langkah ini merupakan inovasi Pemerintah Kabupaten Blitar dalam mengoptimalkan PAD, sekaligus mencegah potensi kebocoran,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu.
Nantinya semua truk atau kendaraan yang melintas di 10 pos pengawasan tersebut wajib menunjukkan STP, yang merupakan tanda bukti bahwa material diangkut berasal dari lokasi pengambilan yang telah membayar pajak. Walaupun pajak MBLB bersifat self assessment dalam pelaporannya, namun akan dilakukan pengawasan lapangan terhadap pelaporannya.
Langkah ini diambil Pemkab Blitar karena selama ini pelaporan wajib pajak di sektor tambang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sehingga realisasi pajak MBLB sangat sedikit, dan jauh dari target yang ditetapkan oleh Pemkab Blitar, sehingga perlu suatu perubahan sistem dalam pengelolaan pajak MBLB.
“Tujuan penerapan Tata Kelola Pemungutan MBLB ini adalah mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan transparansi pelaporan oleh wajib pajak Selain itu ini juga memberikan pengawasan terhadap usaha pertambangan agar pertambangan legal dapat terdata dan memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah,” tegasnya.
Dalam hal ini, Pemkab Blitar juga menjalin komitmen bersama antar stakeholder untuk mendukung kesuksesan kebijakan ini. Diharapkan dengan adanya pengawasan pajak MBLB ini akan tercipta sistem yang transparan, sehingga optimalisasi pajak sektor pertambangan dan memberi akan kontribusi bagi pembangunan daerah
“Telah didirikan 10 pos pengawasan MBLB dimana sembilan pos ditempatkan di wilayah utara Kabupaten Blitar, dengan komoditi MBLB pasir dan batu (sirtu). Sedangkan satu pos berada di wilayah selatan untuk mengawasi komoditas lain seperti clay, bentonit, dan andesit. Dengan sistem pos pengawasan MBLB ini, pemerintah akan bisa mengkonfirmasi langsung volume material yang diambil dari lokasi tambang,” tandasnya. [owi/beq]






