Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Tuban memutuskan gugatan perdata yang diajukan oleh Ratmi terhadap Samudra Supermarket & Dept Store Cabang Tuban tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard/NO). Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor: 5/Pdt.G/2025/PN Tbn, yang sekaligus mengakhiri proses hukum yang sempat menarik perhatian publik di Kabupaten Tuban.
Kuasa hukum Samudra Supermarket, Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M. dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai keputusan majelis hakim telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami sangat mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim sebagai putusan yang baik, sesuai fakta, dan berkeadilan. Putusan ini menjadi pertanda bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak jelas atau kabur,” kata Beryl saat ditemui di Surabaya, Senin (30/6/2025).
Gugatan ini diajukan Ratmi melalui kuasa hukumnya, Sahudi Ersad, S.H., yang mendalilkan bahwa produk-produk yang dibelinya di Samudra Supermarket Tuban tidak mencantumkan informasi penting seperti tanggal produksi, kadaluarsa, komposisi, alamat produsen, dan sertifikat halal. Namun dalil tersebut dibantah sepenuhnya oleh tergugat dalam persidangan.
Majelis hakim tidak hanya menolak seluruh permohonan provisi dari pihak penggugat, tetapi juga mengabulkan eksepsi tergugat, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Beryl menjelaskan bahwa sejak awal gugatan tersebut dianggap tidak berdasar. “Di persidangan, penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. Sementara klien kami justru mampu membantah semua tuduhan yang dilayangkan,” jelasnya.
Beryl bahkan menduga gugatan ini berupaya menekan Samudra Supermarket demi keuntungan yang tidak wajar. “Gugatan seperti ini sangat merugikan klien kami, bahkan berpotensi mengganggu sektor perekonomian. Kami berharap hal serupa tidak terjadi lagi. Jika terulang, kami siap mengambil langkah hukum yang lebih tegas,” tegasnya.
Putusan PN Tuban ini sekaligus memberi kepastian hukum bagi Samudra Supermarket Tuban. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar memiliki dasar hukum kuat sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. [uci/beq]






