Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggandeng 55 media massa, 35 media Instagram (mediagram) lokal, dan 10 mediagram regional untuk menyosialisasikan program pembangunan daerah.
“Kami bekerja sama mulai dari media nasional televisi, media online nasional, termasuk juga media online regional wilayah Jatim, radio lokal, televisi lokal, media cetak lokal, dan media online lokal,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Jember Bobby Arie Sandi, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Jember, Senin (23/6/2025).
Kerja sama dengan media massa menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 5 miliar. Salah satu sumber pendanaan adalah pajak rokok Rp 750 juta. “Namun demikian sampai dengan saat ini kami belum bisa mengeksekusi karena ini harus ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Pemprov Jatim,” kata Bobby.
Kendati sudah memiliki situs resmi sendiri, Pemkab Jember memandang masih perlu bekerja sama dengan media massa yang terverifikasi Dewan Pers dan terpantau lewat Google Analytics.
Syarat terverifikasi Dewan Pers ini setidaknya menjadi seleksi juga. Menurut Bobby, pada saat mulai menjabat Kepala Diskominfo pada 2021, jumlah media massa online di Jember hampir mencapai 300 media.
“Jadi persoalan tersendiri. Anggarannya terbatas, semuanya minta untuk ditampung. Beberapa tahun lalu jadi perhatian jajaran samping, kami berkonsultasi, Salah satu filter yang digunakan adalah satu harus menggunakan sertifikasi Dewan Pers,” kata Bobby.
Ketua Komisi B Candra Ary Fianto mempertanyakan penggunaan sertifikasi Dewan Pers sebagai syarat. “Dewan Pers menegaskan verifikasi Dewan Pers tidak diperlukan dalam kerja sama dengan pemerintah,” katanya.
Maryani, Kepala Bidang Layanan Media dan Komunikasi Publik Diskominfo Jember, mengatakan, syarat verifikasi Dewan Pers bisa lebih melindungi kerja sama media dengan pemerintah daerah. “Itu akan lebih aman bagi kami, dan dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) syarat itu sudah kami cantumkan,” katanya.
Bobby lantas menjelaskan alasan Pemkab Jember bekerja sama dengan media massa. “Salah satu tugas dan fingsi dari Diskominfo adalah penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Sekiranya ada kaitan dengan hal-hal strategis terkait layanan masyarakat, ini perlu disampaikan kepada masyarakat melalui media, sehingga membantu penyebarluasan ini agar lebih maksimal,” katanya.
Bobby mencontohkan pengenalan dan sosialisasi program Universal Health Coverage yang menggandeng media massa, “Tanpa media, akan akan sangat lambat untuk penerimaan ataupun pemahaman pada masyarakat,” katanya. Diskominfo juga memberikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah untuk menyampaikan siaran pers tentang hal-hal strategis yang dilakukan.
Selain bekerja sama dengan media massa arus utama, Pemkab Jember juga bekerja sama dengan mediagram dan pemengaruh atau influencer media sosial. Jumlah pemengaruh level lokal dan regional yang diajak bekerja sama masing-masing tak lebih darin sepuluh orang.
Diskominfo Jember menetapkan anggaran Rp 2,6 miliar untuk mediagram lokal Rp 200 juta untuk mediagram Jawa Timur, Rp 250 juta untuk influencer lokal Jember, dan Rp 840 juta untuk influencer regional Jawa Timur.
Diskominfo memancang sejumlah persyaratan untuk mediagram yang diajak bekerja sama, dengan memperhatikan jumlah minimal pengikut 15 ribu untuk mediagram lokal dan 50 ribu pengikut untuk mediagram regional Jawa Timur, lokasi audiens, dan engagement rate atau metrik yang mengukur tingkat interaksi atau keterlibatan audiens terhadap konten yang dibuat.
Lokasi audiens untuk mediagram lokal meliputi kota-kota sekitar Jember. Sememtara mediagram regional harus memiliki audiens di kota-kota besar di Jawa Timur seperti Surabaya dan Malang.
Akun mediagram tersebut juga harus sudah aktif minimal satu tahun terakhir dengan unggahan rutin minimal sekali dalam sepekan. Mereka akan memperoleh bayaran setelah engagement rate mencapai dua persen.
“Ketika interaksi view, like, comment, dibagi dengan jumlah follower-nya di atas 2 persen, kami bayar. Apabila di bawah itu, tidak kami bayarkan karena berarti konten tersebut tidak memenuhi syarat seperti yang kami inginkan,” kata Kepala Bidang Aspirasi dan Layanan Informasi Publik Diskominfo Jember Rachmat Agung.
Pemkab Jember juga menggandeng mediagram promo wisata dan citra kota atau city branding. Ini berbeda dengan mediagram yang menyosialisasikan program pembangunan Pemkab Jember. “Kalau yang ini kontennya terkait dengan wisata dan mempromosikan Kabupaten Jember dari sisi sisi wisata dan city branding Kabupaten Jember,” kata Agung.
Berbeda dengan perusahaan media massa yang langsung bertransaksi melalui katalog elektronik, semua mediagram tersebut dinaungi sebuah agensi. Mereka dinaungi dalam satu agensi karena ada syarat kepemilikan badan hukum yang tidak dimiliki semua akun tersebut.
Selain mengeluarkan anggaran untuk kerja sama dengan pihak luar, Diskominfo juga mengalokasikan anggaram Rp 200 juta untuk mengelola akun resmi Pemkab Jember, yang meliputi situs, akun Instagram dan akun Facebook selama setahun.
Diskominfo Jember juga melakukan pemantauan media atau media monitoring untuk memantau isu yang sedang hangat di masyarakat. “Tujuannya untuk mengukur respons masyarakat di media sosial terhadap program yang diluncurkan Pak Bupati,” kata Agung.
Kerja sama dengan media massa arus utama dan pelaku media sosial adalah keniscayaan bagi Bobby. “Sekarang masa transformasi digital, Mau tidak mau ini kita harus masuk ke dalam dunia digital. Bupati ini juga relatif masih muda, biasa dunia maya. Begitu melihat (kinerja) kami sangat rendah saat itu, maka beliau memerintahkan untuk menggenjot di media sosial. Jadi mau tidak mau harus masuk di sana,” katanya.
Namun kerja sama tersebut juga melihat kemampuan anggaran. “Ketika harga iklan media nasional sangat mahal, kami tidak bisa mengambil, kami mengambil media dengan harga yang di bawahnya,” kata Bobby.
Agus Khoironi, anggota Komisi B DPRD Jember, berpesan agar anggaran untuk media sosial tidak membengkak setiap tahun. “Kalau Anda menambah akun yang diajak kerja sama setiap tahun, semakin besar anggarannya,” katanya.
Ketua Komisi B Candra Ary Fianto juga meminta kejelasan keluaran dan cara ukur efektivitas kinerja akun-akun media sosial tersebut. “Buat satu kriteria khusus sehingga tidak perlu menambah jumlah akun yang diajak bekerja sama, karena kita belum bisa mengukur efektivitasnya,” katanya.
Candra mengkritik parameter yang dipakai. “Bisa cek, di Kabupaten Jember, masyarakat yang melek-melek media sosial itu berapa? Terus output-nya terhadap peningkatan informasi misalnya keterbukaan publik itu berapa? Dan kalau kita lihat misalnya oh ini untuk pariwisata dan yang lain-lain output-nya ke ke situ juga berapa?” katanya.
Bobby membenarkan bahwa ada pemantauan dan evaluasi. “Kalau tidak sesuai, ada ketentuan bahwa kami bisa memutus di tengah jalan,” katanya. [wir]






