Malang (beritajatim.com) – Pemilihan Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur tengah menjadi sorotan usai salah satu calon, Moh Sa’i Yusuf, diduga memiliki kejanggalan administratif yang berpotensi melanggar syarat pencalonan.
Isu ini mencuat setelah akun TikTok @mujahid mengunggah sebuah video yang menyoal rekam jejak pendidikan Moh Sa’i Yusuf di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Unggahan itu telah ditonton lebih dari 5.000 kali dan memantik perhatian publik, terutama kalangan kader PMII di Malang dan sekitarnya.
Dua Riwayat Pendidikan yang Berbeda
Dalam temuan publik yang bersumber dari PDDikti, nama Moh Sa’i Yusuf tercatat memiliki dua riwayat pendidikan sarjana dengan data yang berbeda:
Universitas Merdeka Malang
Nama: MOH. SAI YUSUF
Program Studi: Sarjana Arsitektur
Tanggal Masuk: 31 Agustus 2015
Status Terakhir: Non-Aktif (Genap 2024/2025)
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Waskita Darma
Nama: MOH. SA’I YUSUF
Program Studi: Administrasi Negara
Tanggal Masuk: 1 September 2018
Status Terakhir: Lulus (Genap 2022/2023)
Hayat Abdurahman, Ketua PMII Komisariat Universitas Islam Malang, mengonfirmasi bahwa isu administrasi ini sudah menjadi perbincangan internal kader PMII. Ia menyebut, berdasarkan ketentuan pencalonan, usia maksimal calon Ketua PKC PMII Jawa Timur adalah 27 tahun saat terpilih.
“Saudara Moh Sa’i Yusuf lahir 8 Agustus 1997. Artinya, saat ini usianya sudah 27 tahun, 9 bulan, dan 24 hari. Ini melebihi batas maksimal yang disyaratkan,” kata Hayat dalam pernyataannya.
Hayat juga menyinggung soal kejelasan asal komisariat dan ijazah yang digunakan Moh Sa’i Yusuf dalam pencalonan. “Beliau pernah berproses sebagai kader Komisariat Universitas Merdeka (UNMER) Malang dan mencalonkan diri jadi Ketua Cabang PMII Kota Malang pada 2021 dengan rekomendasi dari komisariat tersebut,” ujarnya.
Namun pada pencalonan PKC PMII Jatim tahun ini, Moh Sa’i Yusuf mendapat rekomendasi dari PC PMII Kota Malang tanpa kejelasan apakah ia masih mewakili UNMER atau sudah berpindah ke Komisariat Waskita Darma. Hal ini menjadi problem etis karena ijazah yang digunakan adalah dari STISIP Waskita Darma, bukan UNMER, tempat ia sebelumnya berproses secara organisatoris.
“Ini bisa dikatakan pelanggaran etika organisasi. Apalagi dalam pencalonan tahun 2022, beliau sempat mengeluarkan dua surat rekomendasi dan belum menyandang gelar sarjana,” tambah Hayat.
Menurut Hayat, kurangnya transparansi dari panitia pemilihan di tingkat Badan Pekerja Konkorcab (BPK) membuat isu ini semakin liar di media sosial. Ia meminta klarifikasi terbuka dari pihak terkait, terutama untuk membuktikan keabsahan ijazah dan kejelasan asal komisariat sang calon.
“Secara struktur PMII, proses kaderisasi harus jelas, dari rayon, komisariat, cabang, hingga PKC. Jadi kejelasan asal usul kader penting untuk menjamin kualitas kepemimpinan dan keabsahan administrasi,” tegasnya.
M. Saiful Rabrusun atau Aray, pengurus cabang PMII Kota Malang bidang gerakan, menyebut bahwa terdapat beberapa poin penting yang menjadi sorotan internal kader.
“Yang dipermasalahkan adalah dugaan ketidaksesuaian administrasi dan syarat pencalonan. Nama ijazah berbeda, status mahasiswa non-aktif di UNMER, dan usia Moh Sa’i Yusuf yang sudah melebihi batas maksimal 27 tahun sesuai Pasal 11 Poin 3 Muspimnas,” tegas Aray.
Ia juga menambahkan bahwa informasi ini sudah tersebar luas di internal organisasi. “Kami bahkan sudah melakukan pertemuan resmi di Sekretariat Rumah Kebangsaan Jatim bersama dua anggota BPK PMII Jatim, yaitu Nungki Wibowo dan Muhammad Hamdan Arif,” lanjutnya.
Selain itu, Aray juga menyebut ada dugaan pelanggaran etika organisasi. Di tengah desakan transparansi dan verifikasi data, anggota Badan Pekerja Konkoorcab (BPK) PMII Jatim, Nungki Wibowo, menjelaskan bahwa verifikasi dokumen kandidat sejauh ini hanya mengacu pada ijazah yang diserahkan.
“Dalam berkas yang kita terima, landasan kita mengacu hanya pada tanda ijazah, bahwasanya Moh. Sa’i Yusuf adalah calon kandidat yang benar bergelar S1,” jelas Nungki.
Namun, hal ini dinilai tidak cukup oleh sejumlah kader karena tidak mencerminkan proses verifikasi menyeluruh, seperti cek data PDDikti, status aktif mahasiswa, atau kejelasan asal komisariat.
Kader PMII Kota Malang kini menuntut BPK untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan rekam jejak kandidat. Ketidakjelasan status pendidikan dan proses kaderisasi dinilai bisa mencoreng kredibilitas organisasi. “Kalau proses pencalonan tidak transparan, ini berbahaya bagi masa depan kaderisasi dan etika organisasi,” pungkas Aray. (dan/kun)






