Malang (beritajatim.com) – Parkir liar di Indonesia masih cukup maruk, terutama yang layak jadi sorotan praktik juru parkir liar di Kota Malang.
Meski dikenal sebagai kota pendidikan dan destinasi wisata, masalah parkir yang tidak terkelola dengan baik terus muncul di berbagai titik.
Di kawasan Soekarno-Hatta misalnya, praktik parkir liar masih sering ditemukan di depan minimarket seperti Indomaret, padahal telah terpasang papan bertuliskan parkir gratis. Kondisi serupa juga terjadi di sekitar kawasan Pasar Besar, di mana juru parkir liar tetap beroperasi meski tanpa izin resmi.
Tak hanya itu, peletakan kendaraan sembarangan di sekitar jalan Veteran juga masih ditemukan. Peletakan kendaraan ini pun cukup mengganggu, tidak hanya pemandangan tetapi arus kendaraan lalu lintas.
Guru besar bidang politik dan kebijakan publik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Tri Sulistyaningsih, M.Si., menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis, tapi juga akibat dari sistem perparkiran yang belum optimal dan lemahnya regulasi.
Mengutip data World Population Review 2024, Indonesia kini berada di posisi keempat dengan populasi terbesar di dunia, mencapai 283 juta jiwa. Sayangnya, lonjakan jumlah penduduk ini tidak selalu membawa dampak positif.
Justru, tingginya angka kepemilikan kendaraan pribadi yang tidak diimbangi dengan penyediaan lahan parkir menjadi pemicu utama kemacetan, kriminalitas, dan parkir liar.
“Parkir liar tumbuh subur karena lemahnya sistem penataan dan tidak jelasnya kewenangan pengelolaan parkir di kota. Bahkan, adanya celah kebijakan dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang memberikan izin lapak parkir pribadi justru sering disalahgunakan,” ungkap Prof. Tri, Jumat (16/5/2025).
Ia menambahkan, kondisi tersebut menciptakan peluang munculnya juru parkir (jukir) ilegal yang terorganisir secara zonasi. Bahkan, beberapa di antaranya dikendalikan oleh pihak tak bertanggung jawab atau yang disebutnya sebagai shadow power.

Tak hanya faktor kebijakan, aspek sosiologis dan ekonomi masyarakat juga turut memperkuat keberadaan parkir liar. “Sebagian masyarakat menganggap parkir liar sebagai bentuk sedekah. Padahal, praktik ini merugikan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah yang kehilangan potensi pendapatan,” jelasnya.
Tri juga menyoroti dampak lanjutan dari praktik parkir liar, mulai dari meningkatnya kemacetan lalu lintas, terganggunya akses pejalan kaki dan jalur sepeda, hingga berkurangnya ruang publik yang aman dan nyaman.
Sebagai solusi, ia menekankan pentingnya langkah komprehensif dari pemerintah. Mulai dari perencanaan pertumbuhan kendaraan secara berkala, pengawasan ketat terhadap praktik perparkiran, hingga penegakan hukum yang melibatkan partisipasi publik.
“Pemerintah harus mengintegrasikan sistem transportasi umum seperti angkot dengan layanan publik lainnya. Penggunaan teknologi digital seperti e-parkir juga penting diterapkan untuk transparansi dan efisiensi,” papar Tri.
Tak kalah penting, edukasi publik mengenai tata tertib berlalu lintas dan pentingnya disiplin sosial juga harus digencarkan. Menurutnya, budaya permisif terhadap pelanggaran seperti parkir liar hanya akan memperpanjang masalah.
“Saya yakin, jika solusi-solusi ini dijalankan bersama oleh pemerintah dan masyarakat, persoalan parkir liar bisa diminimalisir. Kota akan menjadi lebih ramah dan nyaman bagi semua,” pungkasnya. (dan)






