Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025 pada 2 Mei 2025. Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah imbauan kepada perusahaan agar tidak menetapkan batas usia kerja yang tidak relevan dalam proses rekrutmen.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi diskriminasi usia di dunia kerja. Namun, SE tersebut justru menuai respons dari kalangan akademisi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Prof. M. Hadi Subhan menilai bahwa pembatasan usia dalam lowongan kerja tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.
“Kalau saya pikir, soal usia itu bukan diskriminasi. Jadi, seharusnya tidak perlu diatur sama surat edaran gubernur. Karena di putusan MK juga sudah diputuskan bahwa pembatasan usia minimal maupun maksimal bukan diskriminasi,” jelas Prof. Hadi.
Menurutnya, penetapan batas usia justru merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan perusahaan.
“Karena orang yang usianya 35 itu juga dulu pernah berusia di bawah 35. Beda dengan misalnya pelamar hanya boleh dari suku Jawa, yang bukan suku Jawa kan jelas enggak bisa karena tidak akan pernah menjadi suku Jawa,” lanjutnya.
Ia juga menyinggung poin lain dalam SE, yakni soal larangan penahanan ijazah oleh perusahaan. Meskipun belum diatur secara khusus dalam undang-undang, beberapa peraturan daerah telah mencantumkan hal ini. Maka dari itu, menurutnya, keberadaan SE dapat berfungsi sebagai penguat.
Dari sisi hukum, surat edaran gubernur tergolong peraturan kebijakan yang tidak memiliki kekuatan mengikat seperti peraturan perundang-undangan. Artinya, pelanggaran terhadap SE ini tidak bisa dikenai sanksi pidana.
“Paling banter itu sanksi administratif. Kalau misalnya ini terkait perusahaan bisa saja nanti perusahaan itu dikenakan sanksi administrasi. Misalnya ada izin tertentu yang dicabut, lalu misalnya ada pelayanan publik yang dihentikan, dan seterusnya. Kalau untuk sanksi pidana nggak ada,” tegas Prof. Hadi.
Ia menambahkan, Undang-Undang Ketenagakerjaan hanya mengakui diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik. Maka dari itu, menurutnya, pengaturan batas usia bukanlah isu mendesak.
Sebagai solusi jangka panjang, Prof. Hadi mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada peningkatan kompetensi tenaga kerja.
“Dalam mengatasi gap usia, pemerintah dapat mendorong peningkatan kompetensi pelamar kerja. Misalnya dengan penyediaan balai pelatihan kerja gratis,” tutupnya. [ipl/ian]






