Malang (beritajatim.com) – Pemakaman hewan di kawasan Joyo Agung II, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menuai keluhan warga sekitar. Warga di Brawijaya Residence mengaku resah atas aktivitas penguburan dan kremasi hewan yang dilakukan oleh pengelola tempat bernama ‘Pemakaman & Kremasi Hewan Satwa Sehat’.
Dari pantauan di lapangan terlihat sekitar ratusan nisan bertuliskan nama hewan seperti kucing dan anjing berada di area tersebut. Menurut pengakuan warga sekitar makam ini dikelola oleh seseorang bernama lengkap Dr. drh. Albiruni Haryo, M.Sc, AP.Vet.
Namun, sejumlah warga yang bertempat di Joyo agung II RT 004 / RW 003, Kelurahan Tlogomas menyoroti dugaan tidak adanya izin resmi dari instansi terkait maupun dari lingkungan sekitar. Keluhan pertama datang dari Faiz, warga sekitar yang juga Ketua Paguyuban Warga Brawijaya Residence. Ia menyebutkan bahwa aktivitas pemakaman dilakukan tanpa sosialisasi ke warga dan diduga bersifat komersial.
“Awalnya kami kira itu kuburan manusia karena bentuknya mirip, tinggi, pakai nisan. Lama-lama makin banyak, sekarang sudah ada plat nama hewan segala. Kami baru tahu itu pemakaman hewan dari warga yang cari informasi,” ujarnya saat ditemui wartawan beritajatim.com , Jumat (2/5/2025)
Faiz juga menyebutkan bahwa beberapa warga merasa terganggu karena muncul bau tidak sedap dan lalat ketika ada proses pemakaman hewan. Ia menilai bahwa kegiatan tersebut seharusnya mendapat izin dari dinas terkait serta komunikasi terbuka dengan warga.
Pak Slamet, warga yang rumahnya tepat di depan lokasi pemakaman, mengaku tidak tahu-menahu soal izin operasional tempat tersebut. Ia mengakui pernah melihat mobil ambulans hewan keluar-masuk ke lokasi.
“Saya tahu ada yang dikubur, tapi gak pernah tahu izin-izinnya. Kadang ngubur siang, kadang malam. Warga sini banyak yang bertanya-tanya, tapi gak tahu mau komplain ke siapa,” katanya.
Ia menambahkan, aktivitas pemakaman mulai meningkat dalam dua tahun terakhir. Dahulu hanya ada tiga kuburan, kini jumlahnya jauh lebih banyak.
Menanggapi keresahan warga, Lurah Tlogomas, Arwanto, menyatakan belum menerima pengaduan resmi terkait aktivitas tersebut. Namun setelah mendapatkan informasi dari wartawan, pihaknya mulai menelusuri lebih lanjut.
“Saya belum dapat laporan resmi dari warga. Tapi tadi saya sudah kontak Babinsa, katanya sekitar sebulan lalu lokasi itu pernah dikunjungi Bhabinkamtibmas. Kalau soal izin, seingat saya belum ada. Kalau nanti terbukti belum ada izin dan warga terganggu, tentu akan kami fasilitasi mediasi,” kata Arwanto.
Berdasarkan pantauan Google Maps, tempat pemakaman dan kremasi hewan tersebut sudah memiliki nama resmi dan mencantumkan nomor kontak. Hal ini memunculkan dugaan warga bahwa layanan tersebut bersifat komersial, bukan sekadar pemakaman pribadi.

Beberapa warga menyebut pengelola berdalih sudah mendapat izin dari pemilik lahan dan pihak panti asuhan di seberang lokasi. Namun, menurut warga, hal tersebut tidak bisa menggantikan izin resmi dari pemerintah dan persetujuan lingkungan.
“Kalau cuma bilang sudah izin ke panti, itu tidak cukup. Harus ada persetujuan warga sekitar juga, karena dampaknya langsung ke kami,” tegas Faiz.
Menanggapi polemik yang berkembang, warga merencanakan rapat pada 3 Mei mendatang guna membahas persoalan ini lebih lanjut. Paguyuban warga berharap ada kejelasan terkait status perizinan, batas aktivitas pemakaman, serta perlindungan terhadap kenyamanan lingkungan.
Selain kejelasan legalitas, warga menyoroti etika lingkungan sebagai harapan utama. Terlebih aktivitas penguburan hewan dalam jumlah besar bukan hal lazim di lingkungan permukiman padat. (dan/kun)






