Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Tol Jombang-Mojokerto (Tol Jomo), tepatnya di KM 697+000 B, Jumat pagi (2/5/2025), sekitar pukul 10.10 WIB.
Insiden ini melibatkan dua kendaraan, yaitu Lamborghini dengan nomor polisi D 1675 QGK dan Suzuki Ignis bernomor polisi W 1257 SS. Kecelakaan terjadi saat cuaca cerah dan arus lalu lintas tergolong lancar.
Menurut Kepala Departemen Layanan Lalu Lintas Astra Tol Jomo, Zanuar Firmanto, “Kendaraan Lamborghini yang melaju dari arah Surabaya menuju Yogyakarta di lajur dua dengan kecepatan sekitar 120 km/jam, diduga kurang antisipasi menjaga jarak aman sehingga menabrak kendaraan di depannya, yaitu Suzuki Ignis yang melaju dengan kecepatan 90 km/jam di lajur yang sama.”
Benturan keras menyebabkan kendaraan Lamborghini oleng ke kiri, lalu menabrak guardrail dan berhenti melintang di lajur satu dan bahu jalan. Sementara itu, Suzuki Ignis berhenti di bahu jalan dalam posisi normal menghadap arah laju.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, dua penumpang dari Suzuki mengalami luka ringan dan telah mendapat penanganan medis. “Nihil korban dari kendaraan Lamborghini. Untuk Suzuki, terdapat dua korban dengan luka ringan yang langsung mendapat perawatan di lokasi kejadian,” jelas Zanuar.
Petugas jalan tol dan aparat kepolisian cepat merespons kejadian ini. Tim dari Astra Tol Jomo, Ambulans KP1A, derek G02A, hingga PJR 315 Jatim 3 dan Satgas 241 tiba di lokasi dalam rentang waktu 10.00 hingga 10.25 WIB. Proses evakuasi kendaraan dan penanganan lokasi kecelakaan dilakukan dengan cepat untuk meminimalisir gangguan lalu lintas.
Dari hasil pemeriksaan, kerusakan aset tol akibat kecelakaan ini cukup signifikan. Guardrail mengalami kerusakan pada empat beam, lima tiang rusak dan tiga tiang bergeser, satu buah delineator rusak, enam blockpiece rusak, serta sejumlah baut mengalami kerusakan pada bagian welding.
Kedua kendaraan diketahui masuk dari Gerbang Tol Wargun (Waru Gunung) dan tidak membawa muatan barang, hanya penumpang. Perkara kecelakaan ini kini ditangani lebih lanjut oleh PJR 315 Jatim 3. Barang bukti kendaraan telah dievakuasi ke junkyard untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Surat serah terima antara pihak pengelola jalan tol dan PJR telah dibuat. Saat ini tinggal menunggu proses administrasi lanjutan, termasuk perhitungan ganti rugi terhadap aset tol yang belum terbayar,” tutup Zanuar. [suf]






