Malang (beritajatim.com) – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama dokter AY dan seorang pasien wanita berinisial QAR terus berlanjut. Dokter AY, yang sebelumnya bertugas di Persada Hospital Malang, menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (29/4/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas AY sebagai saksi atas laporan yang diajukan oleh QAR. Saat memenuhi panggilan kepolisian, AY didampingi oleh dua orang pria. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.
“Yang bersangkutan sudah datang memenuhi panggilan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Dia diperiksa sebagai saksi,” ujar Yudi.
Laporan dugaan pelecehan seksual itu bermula dari peristiwa yang disebut terjadi pada September 2022. QAR, yang mengaku sebagai korban, sempat mengungkapkan pengalamannya melalui media sosial. Setelah menyuarakan pengalamannya secara terbuka, QAR kemudian melapor ke Polresta Malang Kota dengan didampingi kuasa hukumnya, Satria Marwan.
Laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi dengan nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 18 April 2025.
“Jadi begini, pemanggilan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan karena adanya laporan korban berinisial QAR,” lanjut Yudi.
Kasus ini mendapat perhatian publik di tengah maraknya isu pelecehan seksual dalam lingkungan tenaga medis terhadap pasien. Proses hukum masih terus berjalan dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum dokter AY. [luc/beq]






