Sumenep (beritajatim.com) – Arfan Rofiqi, warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang meyebabkan istrinya, yakni Nihayatus Sa’adah atau Neneng warga Lenteng, meninggal dunia, diganjar hukuman 15 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Andri Lesmana dengan hakim anggota Akhmad Bangun Sujiwo dan Ekho Pratama dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep pada Selasa (29/04/2025).
Dalam putusannya, majelis hakim menolak pembelaan terdakwa dan menilai terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan kematian korban.
Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, terungkap bahwa korban meninggal karena perdarahan tulang dasar tengkorak sebelah kanan akibat benturan benda tumpul. Kelopak mata kanan korban pun memar.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan matinya korban. Tindakan terdakwa melanggar pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT,” kata majelis hakim saat membacakan vonis.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah statusnya sebagai suami yang seharusnya menyayangi istri, justru melakukan kekerasan fisik. Padahal terdakwa mengerti bahwa istrinya dalam kondisi fisik lemah karena memiliki penyakit sesak nafas.
Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa adalah kekerasan fisik yang dilakukannya menyebabkan istrinya meninggal, hingga anaknya menjadi piatu tanpa kasih sayang dari seorang ibu.
“Karena itu, kami majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun, potong masa tahanan,” ucap majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman kurungan 15 tahun penjara.
“Kalau kami dari JPU menerima vonis itu, karena sama dengan tuntutan kami. Dan itu sudah merupakan hukuman maksimal di pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT,” kata Jaksa Penuntut Umum, Surya Rizal.
Namun berbeda dengan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Syafrawi mengaku pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim tersebut.
“Seperti yang disampaikan majelis hakim tadi, terdakwa mempunyai waktu satu minggu untuk menentukan apakah menerima vonis itu, atau mengajukan banding. Kami masih pikir-pikir,” ujar Syafrawi.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa Nihayatus Sa’adah atau Neneng (27), warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Ia meninggal di tangan suaminya sendiri yakni Arfan Rofiqi (28), warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.
Neneng kerap dipukuli oleh suaminya. Bahkan pada bulan Juni, kasus pemukulan itu sempat dilaporkan ke Polres Sumenep. Namun kasus itu tidak berlanjut karena versi Polisi, Neneng dan Arfan Rofiqi sudah rujuk.
Kemudian pada 4 Oktober 2024, Neneng dan AR terlibat cekcok dan AR kembali melakukan penganiayaan kepada istrinya, dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
Neneng roboh kemudian dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Batang-Batang dengan ditemani suaminya. Pada saat di Puskesmas, suami Neneng ini dengan sengaja mencabut selang oksigen yang baru saja dipasang perawat untuk membantu pernafasan Neneng. Setelah selang korban dicabut suaminya, korban mengalami sesak napas dan dinyatakan meninggal pada Sabtu sore (05/10/2025). (tem/but)






