Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan SA, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Total kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp25 miliar.
Penetapan tersangka terhadap SA dilakukan pada Senin, 28 April 2025. Proses hukum berlangsung di Kantor Kejari Ponorogo sejak pukul 13.10 WIB. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, SA langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembacaan hak-haknya sebelum akhirnya dijebloskan ke penjara.
Alasan utama penahanan ini menjadi sorotan publik. Kejari Ponorogo menilai ada potensi tindakan lanjutan yang dapat menghambat proses hukum jika tersangka tidak ditahan.
“Kami melakukan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” tegas Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (29/4/2025).
Tersangka SA diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola dana BOS sejak tahun 2019 hingga 2024. Selama lima tahun tersebut, dana yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah justru disalahgunakan, hingga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat SA dengan pasal berat. Secara primair, SA dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Secara subsidair, SA dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Penahanan terhadap SA akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2025, dan saat ini ia mendekam di Rutan Kelas IIB Ponorogo. “Penetapan tersangka dan penahanan berjalan lancar tanpa kendala,” pungkas Agung. [end/suf]






