Kediri (beritajatim.com) – BPJS Kesehatan terus menghadirkan inovasi dalam memberikan kemudahan layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Program Rujuk Balik (PRB) yang ditujukan bagi peserta JKN dengan penyakit kronis.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menyampaikan bahwa PRB diluncurkan untuk meningkatkan efektivitas layanan kesehatan secara berkelanjutan.
“Program Rujuk Balik ini adalah sebagai bentuk upaya untuk memaksimalkan pelayanan kepada peserta yang memiliki penyakit kronis tertentu. PRB dapat membantu peserta dalam mengakses pelayanan kesehatan dan mendapatkan obat secara berkelanjutan,” ujar Tutus, pada Jumat (25/4/2025).
Program PRB dirancang untuk peserta yang telah selesai ditangani di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dan berada dalam kondisi stabil, namun masih membutuhkan perawatan lanjutan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Program Rujuk Balik penyakit kronis dilakukan ketika peserta telah selesai ditangani di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan kondisi stabil akan tetapi masih membutuhkan perawatan lanjutan sehingga diteruskan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dalam rujuk balik ini, yang memberikan surat rekomendasi adalah Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dengan melampirkan resume kondisi pasien/peserta JKN,” jelas Tutus.
Adapun jenis penyakit kronis yang termasuk dalam program PRB antara lain: diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsi, skizofrenia, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE).
“Jadi melalui PRB peserta akan diberikan rujuk balik oleh dokter spesialis dari rumah sakit ke FKTP terdaftar dan melampirkan rencana pengobatan yang akan dilakukan di FKTP. Untuk resep obat juga akan diberikan sesuai kebutuhan pasien selama tujuh hari di farmasi rumah sakit, dan untuk selanjutnya obat dapat diambil di apotek PRB yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” imbuhnya.
FKTP yang menjadi tujuan PRB wajib memastikan layanan yang diberikan sesuai standar, dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
“FKTP yang menjadi tujuan PRB wajib meneruskan tata laksana yang sudah diberikan oleh FKRTL. Selain itu juga perlu diperhatikan mengenai sarana dan prasarana yang dapat menunjang pelayanan bagi peserta PRB. Mulai dari kemampuan layanannya, sumber daya manusia, peralatan kesehatan dan alat pemeriksaan, obat, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHB). Program rujuk balik ini perlu kolaborasi yang solid dari tenaga medis dan kesehatan, serta dukungan dari farmasi mitra PRB dalam penyediaan obat,” ungkap Tutus.
Keberadaan program PRB turut membantu mengurai antrean panjang di rumah sakit dan meningkatkan kenyamanan peserta dalam mengakses layanan kesehatan di FKTP terdekat.
“Sering kali terjadi penumpukan antrean yang ada di rumah sakit sehingga menimbulkan rasa kurang nyaman dari peserta JKN ketika sedang berobat. Karena sudah ada program rujuk balik, pengobatan peserta PRB dengan penyakit kronis yang kondisinya sudah stabil tetapi masih membutuhkan perawatan lanjutan dapat meneruskan ke FKTP terdaftar. Sehingga antrean di rumah sakit dapat lebih berkurang, dan peserta PRB bisa lebih nyaman dalam berobat. Peserta PRB juga tidak perlu khawatir karena tidak ada pungutan biaya lagi dan semua ditanggung oleh JKN,” terang Tutus.
Selain pengobatan, PRB juga mencakup pemantauan kesehatan secara rutin. Peserta juga dihimbau untuk memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif. “Bagi peserta PRB selalu pastikan status pesertanya aktif. Bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp PANDAWA nomor 08118165165. Kalau suatu saat mau berobat dapat dengan mudah dan langsung ditangani,” pungkas Tutus. [nm/kun]






