Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Wilayah Jawa Timur (Jatim) terus memperkuat perannya dalam mendukung pendirian koperasi di daerah, terutama dalam rangka mengoptimalkan realisasi program Koperasi Merah Putih.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menyusun kolaborasi efektif bersama para notaris, khususnya yang telah bersertifikat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, mengungkapkan bahwa geliat pendirian koperasi sebagai soko guru ekonomi desa mulai terlihat jelas di Jawa Timur. Pada triwulan pertama 2025, telah berdiri sebanyak 212 koperasi baru di wilayah ini.
“Dengan total 8.501 daerah administratif setingkat desa dan kelurahan, tentunya ketika pemerintah pusat mendorong di setiap tempat tersebut terdapat minimal 1 koperasi, potensi dan tantangannya masih sangat besar,” ujarnya, Senin (21/4/2025).
Saat ini, dari total 3.350 notaris di Jatim, hanya 888 yang memiliki sertifikasi NPAK. Meski begitu, mereka disebut sudah siap menjalankan tugas mendukung arahan Presiden terkait pendirian koperasi di tiap desa.
“Notaris dengan predikat NPAK ada 888 orang dari total 3.350 notaris yang ada di Jatim, sudah siap mendukung arahan presiden ini, kami terus melakukan koordinasi,” ujarnya.
Tak hanya pendirian koperasi, Kanwil Kemenkum Jatim juga mencatat pertumbuhan signifikan dalam pembentukan badan usaha berbentuk Perseroan Perorangan. Sebanyak 1.991 Perseroan Perorangan baru didirikan hanya dalam tiga bulan pertama tahun ini.
“Hal ini menunjukan tingkat kemandirian masyarakat dan kesadaran akan legalitas usaha semakin meningkat, Terutama bagi UMKM,” tegas Haris.
Menariknya, peningkatan aktivitas hukum ini juga beriringan dengan lonjakan permintaan layanan apostille. Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025, sebanyak 9.682 dokumen telah diberikan sertifikat apostille oleh Kemenkum Jatim.
“Apostille selain digunakan oleh mahasiswa yang akan melanjutkan studi ke luar negeri, juga berguna untuk melegalkan dokumen-dokumen untuk keperluan ekspor atau impor,” terang Haris.
Apostille merupakan bagian dari konvensi internasional yang menggantikan proses legalisasi tradisional yang panjang dan mahal. Sertifikat ini memungkinkan dokumen diakui secara sah oleh 124 negara yang telah meratifikasi konvensi dari total 193 negara anggota PBB.
“Terdapat puluhan dokumen yang dulunya untuk proses legalisir harus lintas kementerian, sekarang cukup di Kementerian Hukum saja, lebih praktis dan lebih cepat,” terang Haris.
Haris menilai meningkatnya lalu lintas dokumen untuk ke luar negeri ini merupakan indikator positif bagi peningkatan aktivitas ekonomi dan hubungan internasional masyarakat Jawa Timur. “Tentu ini bisa menjadi pertanda baik untuk peningkatan ekonomi di Jawa Timur,” tukas Haris. [uci/suf]






