Pasuruan (beritajatim.com) – Para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di lingkungan sekolah negeri Kabupaten Pasuruan kini tengah menghadapi situasi dilematis. Di satu sisi, mereka tetap menjalankan tugas dan pengabdiannya sebagai pendidik, namun di sisi lain, hak mereka berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) belum juga dibayarkan sejak tahun lalu.
Fakta ini terungkap saat perwakilan guru PAI melakukan audiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan di Gedung DPRD setempat pada Senin (21/4/2025). Para guru menyampaikan keluhan mereka terkait mandeknya pembayaran tunjangan yang sangat berarti bagi kesejahteraan mereka.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, membenarkan adanya ratusan guru PAI yang berhak menerima TPG, tepatnya sejumlah 469 guru. Tri menjelaskan bahwa TPG ini setara dengan tunjangan kinerja yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah.
Meskipun proses rekrutmen dan gaji mereka dibayarkan oleh pemerintah daerah, pembinaan dan tunjangan guru PAI selama ini berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
Namun, Tri membeberkan bahwa selama dua tahun terakhir, tepatnya sejak tahun 2024, tunjangan profesi tersebut tidak lagi diterima oleh para guru PAI. Hal ini terjadi karena adanya kebijakan mendadak dari Kementerian Agama yang melimpahkan kewenangan pembayaran tunjangan tersebut kepada pemerintah daerah tanpa disertai kejelasan mekanisme penganggaran.
“Pelimpahan itu terjadi sejak 2024, makanya sampai saat ini juga belum ada pencairan,” kata Tri Agus.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, memahami posisi pemerintah daerah yang tidak bisa serta merta menganggarkan tunjangan tersebut. Ia mengakui bahwa alur penganggaran di daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, sementara pelimpahan kewenangan dari Kemenag terjadi secara tiba-tiba. Terlebih lagi, kondisi keuangan daerah saat ini juga sedang dalam tahap efisiensi.
Meski demikian, Andri menyanggupi untuk membantu mengurai benang kusut permasalahan ini. Ia meyakini bahwa kondisi serupa tidak hanya dialami oleh guru PAI di Kabupaten Pasuruan, melainkan juga di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia, mengingat kebijakan pelimpahan ini merupakan keputusan institusi setingkat Kementerian.
“Walaupun kalau melihat kebutuhan anggarannya, relatif kecil ya, Rp1,5 miliar. Tapi saya rasa bukan soal nominal, tapi bagaimana masalah ini diselesaikan tanpa menabrak regulasi apapun,” ujar legislator dari Fraksi PDIP tersebut.
Oleh karena itu, sebagai langkah tindak lanjut, Andri berencana untuk mengagendakan konsultasi langsung dengan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI di Jakarta. Tujuannya adalah agar persoalan TPG guru PAI ini dapat segera teratasi dan ada kepastian mengenai pembayaran hak bagi ratusan guru di Kabupaten Pasuruan.
“Karena bagaimana pun itu kan hak mereka,” tegasnya, memperjuangkan hak para pendidik agama Islam di daerahnya. (ada/but)






