Probolinggo (beritajatim.com) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Hotel Magnet 27 yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Kamis (17/4/2025) siang. Hasil sidak tersebut mendapati bahwa proyek pembangunan hotel lima lantai ini belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lengkap.
Sebelum mendatangi lokasi proyek, Ketua dan anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo terlebih dahulu menemui warga sekitar. Mereka mendengarkan keluhan warga terkait proyek pembangunan hotel tersebut, terutama mengenai seringnya material bangunan yang jatuh ke rumah-rumah warga.
Setelah mendapatkan keterangan dari warga, rombongan dewan yang didampingi oleh staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo langsung menuju bangunan hotel.
Dalam sidak tersebut, pihak perusahaan pengembang, yang diwakili oleh Direktur PT. Linggo Area, Fariz Dwi Wahyu, juga hadir. Bersama-sama, mereka melakukan pemeriksaan menyeluruh di area lantai dasar proyek pembangunan hotel.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Mukhlas Kurniawan, menyampaikan bahwa kedatangannya adalah untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait jatuhnya material bangunan.
Setelah melakukan inspeksi, Komisi III DPRD Kota Probolinggo menemukan bahwa izin PBG proyek Hotel Magnet 27 belum dilengkapi oleh pihak perusahaan. Oleh karena itu, Mukhlas Kurniawan menegaskan bahwa proyek pembangunan harus dihentikan sementara waktu hingga semua perizinan yang diperlukan telah diterbitkan.
“Kami bukan bermaksud memutus rantai investor. Hanya saja ada aturan yang harus dilengkapi. Dan pihak perusahaan harus patuh,” tegasnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Heri Poniman, menambahkan bahwa pihak perusahaan harus segera berkonsultasi dengan dinas terkait untuk mengetahui kekurangan izin yang harus segera dilengkapi.
“Segera saja konsultasikan dengan Dinas terkait. Apa saja yang kurang harus dilengkapi. Kalau belum selesai, maka seharusnya tidak boleh dilakukan aktifitas pembangunan,” ujar anggota dewan dari Fraksi Gerindra tersebut.
Sementara itu, Direktur PT. Linggo Area, Fariz Dwi Wahyu, mengklaim bahwa pihaknya telah mengurus izin PBG sejak sebulan yang lalu dan memperkirakan izin tersebut baru akan terbit dalam dua bulan ke depan. Terkait keluhan warga, Fariz menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya mengatasi konflik sosial dengan memberikan kompensasi atas kerusakan yang terjadi dan mengklaim telah mendapatkan persetujuan dari warga.
Sebelumnya, proyek pembangunan Hotel Magnet 27 di Jalan Brigjen Katamso ini memang telah menuai polemik. Sekitar lima keluarga yang tinggal di sekitar lokasi proyek menolak pembangunan karena dianggap terlalu dekat dengan rumah mereka dan juga karena belum adanya izin PBG. Atas dasar tersebut, Komisi III DPRD Kota Probolinggo akhirnya mengambil tindakan tegas dengan meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara. (ada/but)






