Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendampingi 30 mantan karyawan UD. Sentoso Seal melaporkan dugaan penahanan ijazah secara ilegal ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025). Para korban mengaku ijazah mereka masih ditahan oleh pihak perusahaan meski telah berhenti bekerja.
Rombongan korban tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sekitar pukul 09.35 WIB. Laporan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan hak dasar pekerja, yaitu akses terhadap dokumen pendidikan milik pribadi.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap hak-hak warga yang dirugikan, sekaligus menjaga iklim dunia usaha yang sehat dan patuh hukum di Kota Surabaya.
“Di aturan hukumnya kan sudah jelas di Peraturan Daerah (Perda), bisa pidana dan bisa denda. Nah yang dapat menentukan hal itu (ada pelanggaran atau tidak) adalah pihak berwajib (polisi),” ungkap Eri Cahyadi di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut, Eri juga melakukan diskusi dengan Wakil Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Ari Bayuaji dan Kasat Reskrim IPTU Mohammad Prasetyo, untuk membahas tindak lanjut penanganan kasus ini.
Ia menambahkan bahwa jika memang ditemukan pelanggaran, maka pelaku harus diberi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Yang salah juga harus seleh (bertanggung jawab mengakui kesalahan). Karena tidak semua perusahaan yang ada di Kota Surabaya seperti itu,” tutupnya. [ram/beq]






