Pasuruan (beritajatim.com) – Langkah strategis mulai diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengusulkan perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini sedang dibahas bersama DPRD Kabupaten Pasuruan.
Bupati Rusdi menegaskan, pengajuan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini dilakukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Penyesuaian ini, katanya, didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, intensitas urusan pemerintahan, serta potensi daerah.
“Perubahan ini adalah sebuah kebutuhan dalam pemerintahan saat ini,” tegas Rusdi.
Raperda ini sekaligus menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 yang sebelumnya telah direvisi lewat Perda Nomor 1 Tahun 2024. Struktur yang diatur dalam perda lama dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan Kabupaten Pasuruan saat ini.
Jika Raperda ini disetujui, struktur OPD akan mengalami penyusutan signifikan. Dari 23 dinas dan 4 badan yang ada saat ini, akan dirampingkan menjadi 19 dinas dan 5 badan. Ini berarti ada pengurangan empat dinas dan penambahan satu badan baru.
Beberapa perubahan utama yang diusulkan meliputi:
- Penggabungan urusan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan menjadi satu dinas.
- Peleburan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan UKM.
- Pemisahan urusan Kebudayaan dari Dinas Pendidikan untuk membentuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
- Penambahan tugas Sumber Daya Air ke dalam Dinas PUPR Bina Marga dan Bina Konstruksi.
- Penghapusan DP3AP2KB, dengan alih fungsi urusan perempuan dan anak ke Dinas Sosial.
Sementara itu, pada level badan, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) akan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Urusan pendapatan daerah juga akan dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hasil pemisahan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Nomenklatur BPKPD sendiri akan diubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). [ada/beq]







2 Komentar
Mantapppp….efisiensi di swgala bidang bi gaji dll yg g perlu sekali dialokasikan pada kwbutuhan rakyat yg lain…jalan misalnya keswhatan pendisikan…
Setuju bupatiku ..pemuda yg penuh inovasi dan berani ambil kebijakan ygbpositif
Semoga kebijakan ini memberikan dampak menuju tata kelola Pemerintahan Kabupaten Pasuruan yang lebih baik. Amin.