Surabaya (beritajatim.com) – Polemik penahanan ijazah oleh CV. Sentosa Seal yang dilaporkan mantan karyawannya, Nila, terus berlanjut. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah pendampingan, termasuk mengantar pelapor ke Polres Tanjung Perak.
Zaini menegaskan bahwa laporan tersebut bukan berasal dari dinas secara langsung, melainkan inisiatif pribadi Nila sebagai pelapor. Dinas hanya mendampingi sesuai arahan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
“Saya hanya mendampingi Mbak Nila untuk menyampaikan laporannya ke Polres Tanjung Perak. Semua yang disampaikan adalah dari Mbak Nila,” ujar Zaini saat hearing bersama Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (15/4/2025).
Secara regulasi, penahanan ijazah oleh perusahaan termasuk dalam kategori pidana berdasarkan Pergub No. 8 Tahun 2016, dan juga dapat dijerat dengan pasal dalam KUHP. Zaini meyakini kepolisian memiliki dasar hukum untuk menindak. “Kalau di Pergub itu masuk ranah pidana. Polisi juga punya pasal di KUHP untuk itu,” jelasnya.
Terkait upaya mediasi, Zaini menyebut bahwa CV. Sentosa Seal telah diundang berkali-kali sejak 5 November 2023 namun tidak pernah hadir. Dalam proses klarifikasi, perusahaan sempat menyangkal alamat yang dilaporkan Nila, menyebutnya sebagai salah alamat. “Kami undang ke lokasi sesuai laporan, tapi mereka selalu bilang itu bukan miliknya,” terang Zaini.
Dalam rapat, Diana selaku pihak dari perusahaan mengelak tuduhan penahanan ijazah dan menyatakan tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut. Namun, sikap yang berubah-ubah memunculkan keraguan. “Awalnya mengaku tidak kenal Nila, tapi kemudian bilang lupa. Ini membingungkan dan menjadi akar masalah,” ujar Zaini.
Disnaker saat ini telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk pengawasan lebih lanjut. Termasuk membuka kemungkinan penggeledahan lokasi, sesuai ketentuan pengawasan yang kini menjadi wewenang provinsi. “Pengawasan sudah kami koordinasikan. Bila diperlukan, pengawas provinsi bisa melakukan penggeledahan dengan dukungan polisi,” tegasnya.
Komisi D DPRD Surabaya dijadwalkan memanggil seluruh OPD terkait untuk menuntaskan masalah ini secara menyeluruh, termasuk memverifikasi legalitas usaha CV. Sentosa Seal dan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.[asg/kun]






